Kamis, 02/07/2026
Kamis, 02/07/2026
Suasana ruang persidangan dalam Sidang lanjutan kasus penikaman Gunung Mangga yang di gelar di Pengadilan Negeri Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Kamis, 02/07/2026

Suasana ruang persidangan dalam Sidang lanjutan kasus penikaman Gunung Mangga yang di gelar di Pengadilan Negeri Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Sidang lanjutan kasus penikaman yang menewaskan seorang korban di kawasan Gunung Manggah, Jalan Otto Iskandar Dinata, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Samarinda, kembali ditunda.
Persidangan keempat yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (2/7/2026), belum dapat melanjutkan agenda pemeriksaan saksi lantaran saksi utama, Solihin kembali tidak memenuhi panggilan jaksa. Selain itu, hakim yang memimpin persidangan juga berhalangan hadir lantaran sakit.
Kuasa hukum terdakwa Arif alias Venom, Kaharuddin mengatakan, agenda sidang kali ini seharusnya menghadirkan saksi pertama, yakni Solihin. Namun, saksi tersebut kembali mangkir meski telah dipanggil secara patut sebanyak empat kali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saksi satu sudah dipanggil sebanyak empat kali, namun hingga saat ini tidak hadir dan kembali mangkir dari panggilan jaksa,” ujar Kaharuddin usai persidangan.
Ia menambahkan, persidangan akhirnya ditunda hingga pekan depan karena selain saksi tidak hadir, hakim yang menangani perkara juga berhalangan hadir.
“Dan hakim yang memimpin persidangan pun ternyata sedang sakit, sehingga sidang ditunda pekan depan,” katanya.
Menanggapi kemungkinan Solihin kembali tidak memenuhi panggilan pada sidang berikutnya, Kaharuddin menyerahkan sepenuhnya kepada JPU untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan melakukan pemanggilan paksa.
“Kami sebagai kuasa hukum Venom menyerahkan sepenuhnya kepada JPU untuk melakukan pemanggilan selanjutnya, begitu juga apabila dilakukan pemanggilan paksa, karena ini berkaitan dengan kepentingan klien kami,” ucapnya.
Menurutnya, kehadiran Solihin sangat penting karena dinilai memiliki peran yang tidak terpisahkan dari rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya korban.
“Dia merupakan orang yang berada di lokasi kejadian dan ikut dalam rangkaian tindakan yang dilakukan oleh klien kami. Karena itu, patut dihadirkan dalam persidangan, baik hari ini maupun pada sidang berikutnya,” tegasnya.
Kaharuddin juga menyampaikan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keterangan saksi mahkota, serta hasil rekonstruksi yang telah dilakukan penyidik, Solihin diduga mengetahui Venom membawa senjata tajam sebelum kejadian.
“Dia yang mengajak Venom, mengetahui klien kami membawa senjata tajam, namun tetap mengajak ke lokasi untuk mencari korban. Itu seluruhnya sudah tertuang dalam BAP, keterangan saksi mahkota, serta diperkuat melalui rekonstruksi yang dilakukan penyidik,” ungkapnya.
Ia juga menyebut, berdasarkan fakta yang tercantum dalam berkas penyidikan, Solihin diduga sempat melakukan pemukulan terhadap korban sebelum aksi penikaman terjadi.
“Hal-hal itulah yang menurut kami membuat keterangan saksi Solihin sangat penting untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dalam perkara ini. Karena itu kami berharap saksi dapat dihadirkan pada persidangan selanjutnya,” tutupnya.
Editor: Erwin
Kamis, 02/07/2026
Suasana ruang persidangan dalam Sidang lanjutan kasus penikaman Gunung Mangga yang di gelar di Pengadilan Negeri Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
TERPOPULER