Jumat, 03/07/2026
Jumat, 03/07/2026
Pelaku saat diamankan oleh pihak Polsek Sungai pinang. (Foto: Dok.Polsek Sungai Pinang)
Jumat, 03/07/2026

Pelaku saat diamankan oleh pihak Polsek Sungai pinang. (Foto: Dok.Polsek Sungai Pinang)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Gerilya Gang Satria Blok B, Kecamatan Sungai Pinang pada Jumat (19/6/2026).
Dua pria berinisial A (27) dan AH (22) telah berhasil tangkap kepolisian, sementara satu unit Honda Beat hitam milik korban turut diamankan sebagai barang bukti.
Kasus ini bermula saat korban, Syaripudin, memarkir sepeda motornya di depan rumah sekitar pukul 04.40 Wita. Korban diduga lalai karena meninggalkan kunci kontak masih menempel di kendaraan, sehingga dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Dedi Lantang, mengatakan korban baru menyadari sepeda motornya hilang ketika hendak menggunakannya pada pagi hari.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui kunci kontak masih tertinggal di sepeda motor saat diparkir.
“Korban baru menyadari sepeda motornya hilang saat akan digunakan. Setelah dicek, ternyata kunci kontak masih tertinggal di sepeda motor ketika diparkir. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan melapor ke Polsek Sungai Pinang,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, serta petunjuk di lokasi kejadian. Hasil penyelidikan mengarah kepada dua terduga pelaku.
“Dari hasil penyelidikan ditemukan bukti dan petunjuk yang mengarah kepada dua orang pelaku, yakni A berusia 27 tahun dan AH berusia 22 tahun,” katanya.
Berbekal informasi yang diperoleh, polisi bergerak ke kawasan Sungai Kapi dan berhasil mengamankan A pada Sabtu (27/6/2026). Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya sehingga penyidik melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya.
“Dari keterangan A, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua, AH, di wilayah Handil, Kecamatan Muara Jawa pada Minggu (28/6/2026),” jelas Dedi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat warna hitam milik korban yang sebelumnya sempat dikuasai para pelaku.
“Dalam pengungkapan ini kami juga berhasil mengamankan kendaraan milik korban sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan,” ungkapnya.
Untuk mempertanyakan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor: Erwin
Jumat, 03/07/2026
Pelaku saat diamankan oleh pihak Polsek Sungai pinang. (Foto: Dok.Polsek Sungai Pinang)
TERPOPULER