Jumat, 03/07/2026
Jumat, 03/07/2026
Situasi ruang pintu utama Kantor DPRD Kutim. (Foto: Zulhamri/Korankaltim.com)
Jumat, 03/07/2026

Situasi ruang pintu utama Kantor DPRD Kutim. (Foto: Zulhamri/Korankaltim.com)
Penulis: Zulhamri
KORANKALTIM.COM, SANGATTA – Kekecewaan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutai Timur (Kutim) terhadap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memuncak setelah rapat pembahasan anggaran kembali batal digelar pada Jumat (3/7/2026).
Pembatalan tersebut terjadi karena TAPD kembali tidak hadir secara penuh dan hal ini merupakan ketiga kalinya secara berturut-turut tidak memenuhi agenda rapat bersama Banggar.
Akibatnya, pembahasan mengenai pergeseran anggaran serta pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 kembali tertunda.
Banggar menilai ketidakhadiran TAPD telah menghambat fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah. Padahal, memasuki pertengahan tahun anggaran, DPRD masih belum memperoleh penjelasan utuh mengenai pelaksanaan APBD 2026 maupun kebijakan pergeseran anggaran yang dilakukan pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi mengatakan bahwa membutuhkan penjelasan menyeluruh mengenai kondisi APBD 2026 yang hingga kini belum berjalan sebagaimana mestinya. Prinsipnya, ingin memperoleh gambaran secara utuh mengenai persoalan yang menyebabkan pelaksanaan APBD 2026.
“Tapi sudah beberapa kali dijadwalkan sampai sekarang belum berjalan optimal karena TAPD tidak hadir untuk memberikan penjelasan,” ujarnya.
Lanjutnya, DPRD ingin mengetahui kondisi riil yang terjadi agar fungsi pengawasan dapat berjalan dengan baik. Ditekannya, rapat tersebut bukan untuk mengintervensi kewenangan pemerintah daerah, melainkan sebagai forum memperoleh informasi mengenai kondisi anggaran yang sedang berlangsung.
Senada, Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayid Anjas, mengaku sangat menyayangkan sikap TAPD yang kembali tidak menghadiri rapat secara langsung.
Padahal kata dia, undangan resmi telah disampaikan sekitar sepekan sebelumnya agar seluruh anggota TAPD dapat menyesuaikan jadwal.
“Seharusnya ada waktu yang cukup untuk mengatur agenda sehingga bisa hadir memberikan penjelasan langsung kepada Banggar,” kata Sayid.
Sebagaimana dipahami, pergeseran anggaran merupakan kewenangan pemerintah daerah. Namun, sebagai lembaga legislatif, DPRD tetap memiliki hak untuk mengetahui perubahan yang dilakukan dalam APBD. Prinsipnya tidak mencampuri kewenangan pemerintah. Tetapi DPRD berhak mengetahui program apa saja yang mengalami pergeseran anggaran.
“Termasuk sebagian anggaran digunakan untuk menyelesaikan kewajiban atau utang daerah,” tegasnya.
Namun, selama tiga kali rapat yang dijadwalkan TAPD tidak pernah hadir secara lengkap. Pemerintah daerah hanya mengirimkan perwakilan yang dinilai tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan maupun memberikan penjelasan rinci kepada Banggar.
“Ini sudah yang ketiga kalinya. Pertama mereka tidak hadir, kedua hanya mengirim perwakilan, dan hari ini kembali perwakilan yang datang,” ujarnya.
Diakuinya, pejabat yang diutus dinilai tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan substansi yang kami butuhkan, sehingga rapat akhirnya tidak menghasilkan informasi apa pun.
Meski demikian, DPRD belum menentukan langkah politik maupun administratif terhadap TAPD. Banggar masih akan menggelar rapat internal untuk membahas sikap yang akan diambil menyusul berulangnya ketidakhadiran tim anggaran pemerintah daerah tersebut.
“Kami akan membahasnya terlebih dahulu secara internal. Semua kemungkinan akan kami pertimbangkan sebelum menentukan langkah selanjutnya,” jelas Sayid.
Ditambahkan, Ketua Fraksi Demokrat, Pandi Widiarto menilai substansi utama yang saat ini ditunggu masyarakat bukan sekadar kehadiran TAPD dalam rapat, melainkan kepastian pembayaran utang pemerintah daerah kepada pihak ketiga maupun masyarakat.
“Terpenting bagi kami memperjelas mekanisme pembayaran utang pemerintah daerah. Itulah yang saat ini paling ditunggu masyarakat,” ujarnya.
Maka itu, kata dia, timbul reaksi keras sejumlah fraksi dalam rapat merupakan cerminan tekanan yang dirasakan dari publik. Persoalan tersebut telah berkembang menjadi kepentingan masyarakat luas karena menyangkut hak-hak pihak ketiga yang hingga kini belum dipenuhi pemerintah daerah.
“Yang kami perjuangkan merupakan hak masyarakat yang dananya masih tertahan. Mereka membutuhkan kepastian kapan pembayaran dilakukan,” katanya.
Sehingga, ia berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian mengenai penyelesaian utang sekaligus membuka informasi secara transparan terkait pergeseran anggaran agar pelaksanaan APBD 2026.
“Agar dapat berjalan efektif dan tidak terus menimbulkan polemik antara eksekutif dan legislatif,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Jumat, 03/07/2026
Situasi ruang pintu utama Kantor DPRD Kutim. (Foto: Zulhamri/Korankaltim.com)
TERPOPULER