Kamis, 02/07/2026
Kamis, 02/07/2026
Kepolisian saat melakukan olah TKP awal dan mengumpulkan saksi dari TKP penikaman. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Kamis, 02/07/2026

Kepolisian saat melakukan olah TKP awal dan mengumpulkan saksi dari TKP penikaman. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Polsek Sungai Kunjang menetapkan DK sebagai tersangka dalam kasus penikaman terhadap mantan rekan kerjanya di halaman parkir Guest House Priority, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Rabu (1/7/2026).
Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Agung Widodo mengatakan, penyidik telah meningkatkan status pelaku menjadi tersangka setelah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
“Betul, sudah. Tim penyidik Polsek Sungai Kunjang sudah menetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Tim penyidik saat ini juga masih mendalami keterangan para saksi terkait tindak pidana penganiayaan berat tersebut,” ujar Agung saat dikonfirmasi Korankaltim.com pada Kamis (2/7/2026).
Dalam peristiwa yang terjadi sekitar pukul 16.57 Wita itu, korban berinisial MR mengalami luka serius di bagian kepala sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam jenis sangkur. Korban diketahui telah menjalani tindakan operasi dan masih menjalani perawatan.
“Korban kalau tidak salah masih pascaoperasi dan didampingi oleh kakaknya. Luka yang dialami berada di bagian kepala sebelah kiri dan diduga akibat sabetan senjata tajam jenis sangkur,” katanya.
Ia menjelaskan, peristiwa berdarah tersebut diduga dipicu persoalan lama antara tersangka dan korban saat keduanya masih bekerja sebagai petugas keamanan di PT Kapal Api sekitar enam bulan lalu.
Saat itu keduanya sempat terlibat cekcok setelah korban tersinggung oleh ucapan tersangka terkait bau kentut.
“DK lalu mengundurkan diri dari perusahaan lama dan bekerja sebagai petugas keamanan di perusahaan yang tidak jauh dari tempat lama bekerja,” jelasnya.
Sehari sebelum kejadian, Selasa (30/6/2026) malam, korban kembali mendatangi tersangka saat sedang berjaga dan bermain gim daring di pos keamanan.
Percakapan tersangka dengan rekan bermain gim diduga disalahartikan oleh korban hingga kembali memicu adu mulut. Dalam situasi tersebut, tersangka sempat mengeluarkan senjata tajam agar korban meninggalkan lokasi.
“Keesokan harinya Korban kembali mendatangi pelaku dan di situ terjadi perkelahian sehingga DK mengeluarkan sangkur lalu menusuk kepala korban sebanyak satu kali,” tambahnya.
Meski demikian, polisi menegaskan motif pasti penganiayaan tersebut masih terus didalami. “Untuk motif masih kami dalami. Informasi awal memang mengarah pada adanya dendam lama sekitar enam bulan lalu, namun tidak hanya itu. Nanti perkembangan penyidikannya akan kami sampaikan kembali,” ujar Agung.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis sangkur berwarna hitam sepanjang sekitar 30 sentimeter beserta sarungnya, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Atas perbuatannya, tersangka MD dipersangkakan melanggar Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Kamis, 02/07/2026
Kepolisian saat melakukan olah TKP awal dan mengumpulkan saksi dari TKP penikaman. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
TERPOPULER