Kamis, 02/07/2026
Kamis, 02/07/2026
Ilustrasi aktivitas pertambangan di Kaltim. (Foto: Istimewa)
Kamis, 02/07/2026

Ilustrasi aktivitas pertambangan di Kaltim. (Foto: Istimewa)
Penulis: M Rafik
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Dibukanya pengajuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh pemerintah pusat disambut positif pelaku usaha pertambangan di Kalimantan Timur (Kaltim).
Kebijakan tersebut dinilai menjadi peluang bagi perusahaan untuk meningkatkan kembali kapasitas produksi sekaligus menjaga keberlangsungan lapangan kerja di sektor batu bara.
Ketua Forum Kepala Teknik Tambang (FKTT) Kaltim, Rd Agah Wahyu Nugraha, mengatakan pemerintah telah membuka tahapan revisi RKAB mulai awal Juli. Namun, perusahaan terlebih dahulu wajib menyampaikan laporan realisasi produksi triwulan II sebelum dapat mengajukan revisi.
“Yang dibuka sekarang itu tahapan pengajuan revisinya. Tapi perusahaan harus menyelesaikan dulu laporan realisasi triwulan II, setelah itu baru bisa mengajukan revisi RKAB,” ujarnya kepada Korankaltim.com, Kamis (2/6/2026).
Menurut Agah, hingga kini belum ada penetapan kuota khusus untuk Kalimantan Timur. Besaran produksi nantinya akan dievaluasi pemerintah berdasarkan kemampuan masing-masing perusahaan yang diajukan melalui revisi RKAB.
“Belum ada kuota untuk Kaltim. Perusahaan mengajukan sesuai kemampuan produksinya, nanti pemerintah yang melakukan evaluasi dan menentukan berapa yang disetujui,” jelasnya.
Ia memperkirakan sejumlah perusahaan mulai mengajukan revisi dalam beberapa hari ke depan setelah penyusunan laporan realisasi selesai. Adapun batas waktu pengajuan revisi masih dibuka hingga 31 Juli.
Agah menilai kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi industri pertambangan yang sebelumnya sempat menghadapi ketidakpastian akibat pembatasan produksi.
“Ini kesempatan bagi perusahaan yang ingin meningkatkan produksinya. Yang sebelumnya kapasitasnya berkurang bisa mengajukan kembali sesuai kemampuan mereka,” katanya.
Lebih jauh, ia berharap peningkatan produksi yang disetujui pemerintah dapat menjaga aktivitas perusahaan sehingga tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan.
“Mudah-mudahan dengan adanya kesempatan revisi ini produksi bisa meningkat lagi sampai akhir tahun dan tidak terjadi PHK. Kalau produksinya disetujui naik, tentu kebutuhan tenaga kerja juga tetap ada,” tuturnya.
Meski demikian, Agah mengingatkan industri batu bara tetap menghadapi tantangan jangka panjang seiring meningkatnya tren pemanfaatan energi baru dan terbarukan di berbagai negara.
“Cadangan batu bara masih besar dan masih dibutuhkan. Mungkin sekitar 10 tahun ke depan masih tetap diperlukan, hanya saja porsinya perlahan akan berkurang karena dunia mulai beralih ke energi terbarukan,” ucapnya.
Ia menambahkan, untuk menjaga daya saing industri nasional, sektor pertambangan perlu terus mendorong efisiensi operasional serta memperkuat program hilirisasi agar memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian.
Editor: Erwin
Kamis, 02/07/2026
Ilustrasi aktivitas pertambangan di Kaltim. (Foto: Istimewa)
TERPOPULER