Kamis, 02/07/2026

Sidang Ketiga Gugatan SK TAGUPP Kaltim, Dua Anggota Tim Ahli Ajukan Intervensi

Kamis, 02/07/2026

Tim kuasa hukum penggugat saat selesai melaksanakan persidangan di PTUN Samarinda. (Foto: Adnan Abdu/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sidang Ketiga Gugatan SK TAGUPP Kaltim, Dua Anggota Tim Ahli Ajukan Intervensi

Kamis, 02/07/2026

logo

Tim kuasa hukum penggugat saat selesai melaksanakan persidangan di PTUN Samarinda. (Foto: Adnan Abdu/Korankaltim.com)

Penulis: Adnan Abdu

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Sidang lanjutan gugatan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur  terkait pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Kamis (2/7/2026). 

Dalam sidang persiapan ketiga tersebut, kuasa hukum penggugat menyatakan gugatan telah disempurnakan secara administratif, sementara dua anggota TAGUPP mengajukan permohonan sebagai pihak intervensi.

Tim Kuasa Hukum Penggugat, Adinda Putri Jade mengatakan agenda sidang kali ini difokuskan pada penyempurnaan gugatan dari sisi redaksi dan formalitas. 

Menurutnya, majelis hakim telah menilai substansi gugatan telah memenuhi ketentuan sehingga hanya diperlukan penyempurnaan administratif.

“Hari ini kami telah menyelesaikan sidang persiapan pemeriksaan yang ketiga. Kami hanya perlu menyempurnakan gugatan secara redaksi dan formalitas saja. Sementara untuk substansi gugatan, kami sudah dianggap clear dan kokoh,” ujar Adinda usai persidangan.

Ia juga mengungkapkan dalam sidang tersebut terdapat permohonan intervensi yang diajukan oleh dua anggota tim ahli yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan (SK) TAGUPP.

“Ada permohonan intervensi dari dua tim ahli yang namanya tertera dalam SK TAGUPP. Saat ini statusnya masih calon pihak dan akan diproses sesuai mekanisme persidangan,” katanya.

Sidang berikutnya dijadwalkan masih memasuki tahap pemeriksaan persiapan, termasuk penilaian terhadap legal standing para pihak. Tidak menutup kemungkinan majelis hakim akan mulai mempertimbangkan pembacaan gugatan apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap.

Sementara itu, salah satu anggota TAGUPP Agus Amri menjelaskan, pihaknya mengajukan diri sebagai pihak intervensi karena merasa memiliki kepentingan langsung terhadap objek gugatan.

“Hari ini kami mengajukan diri sebagai pihak intervensi. Kami merupakan bagian dari SK yang menjadi objek gugatan, sehingga merasa memiliki kepentingan yang terdampak secara langsung,” ujarnya.

Ia menjelaskan, majelis hakim meminta pihaknya memperjelas kapasitas hukum dalam permohonan tersebut, apakah mewakili kepentingan pribadi atau sebagai bagian dari tim ahli.

“Hakim meminta kami memperbaiki legal standing. Kami akan menyampaikan secara tertulis bahwa kami hadir untuk mewakili kepentingan individual yang secara langsung terdampak oleh gugatan ini,” jelasnya.

Agus menambahkan, pihaknya belum dapat memberikan tanggapan terhadap materi gugatan karena belum menerima salinan resmi dari pengadilan.

“Resminya gugatan itu belum kami terima. Selama ini kami baru mengetahui dari pemberitaan media. Kami tidak ingin memberikan tanggapan yang justru menimbulkan distorsi informasi. Setelah permohonan intervensi diterima dan naskah gugatan kami peroleh, barulah kami akan memberikan respons secara detail dan berdasarkan data,” tegasnya.

Ia memastikan seluruh proses persidangan akan diikuti secara terbuka dan berharap publik dapat mengawasi jalannya perkara secara objektif berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Editor: Erwin

Sidang Ketiga Gugatan SK TAGUPP Kaltim, Dua Anggota Tim Ahli Ajukan Intervensi

Kamis, 02/07/2026

Tim kuasa hukum penggugat saat selesai melaksanakan persidangan di PTUN Samarinda. (Foto: Adnan Abdu/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait