Kamis, 02/07/2026

Belasan Bangunan Liar di Jalan Stadion Palaran Mulai Ditertibkan, Pemilik Diberi Waktu Dua Pekan

Kamis, 02/07/2026

Beberapa bangunan liar yang berdiri di Kawasan Stadion Palaran Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Belasan Bangunan Liar di Jalan Stadion Palaran Mulai Ditertibkan, Pemilik Diberi Waktu Dua Pekan

Kamis, 02/07/2026

logo

Beberapa bangunan liar yang berdiri di Kawasan Stadion Palaran Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)

Penulis: Adnan Abdul 

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mulai menertibkan 12 bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Stadion Utama Kaltim, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kamis (2/7/2026). 

Penertiban dilakukan melalui penerbitan Surat Peringatan Pertama (SP1) sebagai langkah awal penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas). 

Pemilik bangunan diberikan waktu dua pekan sebelum tahapan peringatan berikutnya hingga eksekusi pembongkaran dilakukan.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim mengatakan, penertiban menyasar bangunan yang berdiri tanpa izin di atas kawasan milik Pemprov Kaltim.

“Kami dari Satpol PP melakukan penegakan aturan berkaitan dengan tertib jalan dan tertib bangunan. Di kawasan Jalan Stadion Palaran ini kami menemukan bangunan liar yang saat ini sedang kami data dan kami berikan Surat Peringatan Pertama,” ujarnya saat ditemui di lokasi.

Berdasarkan pendataan sementara, terdapat 12 bangunan yang dinilai ilegal. Edwin menyebut jumlah tersebut terus bertambah dari tahun ke tahun. Saat penertiban awal beberapa waktu lalu, hanya terdapat sekitar tiga hingga empat bangunan, namun kini meningkat menjadi belasan unit.

“Sudah cukup lama. Dulu waktu penertiban awal hanya sekitar tiga sampai empat bangunan, tetapi lama-kelamaan terus bertambah,” katanya.

Ia tegaskan, Satpol PP mengedepankan tahapan administratif sebelum melakukan pembongkaran. Pemilik bangunan diberi kesempatan untuk membongkar bangunannya secara mandiri setelah menerima SP1.

“Untuk SP1 kami berikan waktu dua minggu. Setelah itu akan dilanjutkan dengan SP2, kemudian SP3. Kalau seluruh tahapan itu tetap tidak diindahkan, baru kami lakukan eksekusi,” tegas Edwin.

Selain persoalan legalitas bangunan, Satpol PP juga menyoroti potensi gangguan ketertiban umum apabila kawasan tersebut terus dibiarkan tanpa penataan. 

Menurut Edwin, lokasi itu kerap menjadi tempat kendaraan angkutan, khususnya truk, berhenti dan bermalam sehingga berpotensi memunculkan aktivitas yang tidak diinginkan.

“Kalau dibiarkan, kami melihat ada potensi munculnya aktivitas yang mengganggu ketertiban umum. Apalagi kawasan ini sering menjadi tempat kendaraan besar berhenti dan menginap,” ungkapnya.

Meski melakukan penertiban, Satpol PP menegaskan pemerintah tidak bermaksud menghilangkan mata pencaharian para pedagang. Pemerintah justru mendorong penataan kawasan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan secara legal dan tertib.

Edwin mengusulkan agar rest area yang telah disiapkan pemerintah provinsi dikelola oleh Dinas Perhubungan sebagai lokasi resmi kendaraan angkutan bermalam.

Sementara itu, kawasan yang kini dipenuhi bangunan liar diharapkan dapat ditata oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) menjadi sentra usaha resmi.

“Kalau bisa kawasan ini nantinya dibangun dan dikelola oleh Disperindagkop. Pedagang tetap bisa berjualan, tetapi bangunannya menjadi legal dan mereka membayar sewa sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Editor: Erwin

Belasan Bangunan Liar di Jalan Stadion Palaran Mulai Ditertibkan, Pemilik Diberi Waktu Dua Pekan

Kamis, 02/07/2026

Beberapa bangunan liar yang berdiri di Kawasan Stadion Palaran Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait