Kamis, 04/06/2026

Dua Kasus Terungkap, Polres PPU Musnahkan Barang Bukti Sabu Senilai Rp85 Juta

Kamis, 04/06/2026

Pemusnahan Sabu-sabu di ruang Resnarkoba PPU, Kamis (4/6/2026). (Foto: Dinda/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dua Kasus Terungkap, Polres PPU Musnahkan Barang Bukti Sabu Senilai Rp85 Juta

Kamis, 04/06/2026

logo

Pemusnahan Sabu-sabu di ruang Resnarkoba PPU, Kamis (4/6/2026). (Foto: Dinda/Korankaltim.com)

Penulis: Dinda Ayu Dwi Meylani

KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan dua kasus berbeda yang ditangani Polres PPU dan Polsek Penajam.

Kasatreskoba Polres PPU, Iptu Gede Wijaya, menjelaskan barang bukti yang diamankan hasil pengungkapan pada 4 Juni 2026 di RT 19, Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU. Dalam kasus tersebut, Satreskoba Polres PPU mengamankan seorang tersangka berinisial S (30).

“Barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto 50,6 gram, sedangkan berat bersih hasil penimbangan dan pengujian mencapai 46,71 gram,” ujar Gede Wijaya, Kamis (4/6/2026).

Sementara itu, kasus yang ditangani Polsek Penajam mengungkap kasus lain dengan tersangka berinisial H berdasarkan laporan polisi tertanggal 21 April 2026 di wilayah Penajam. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu dengan berat bruto 8,31 gram dan berat bersih 7,28 gram.

Menurut Gede Wijaya, tersangka S berperan sebagai kurir yang mengambil sabu dari Balikpapan untuk dikirim kepada seseorang di PPU. Adapun tersangka H juga berperan sebagai kurir yang mengambil dan meletakkan barang sesuai arahan pihak lain.

“Keduanya sama-sama kuda atau kurir. Untuk kasus H memang ada nama seseorang yang disebut berada di dalam lapas, tetapi hingga saat ini keterlibatannya belum dapat dibuktikan karena minim alat bukti pendukung,” jelasnya.

Polisi juga masih mendalami asal-usul sabu yang dibawa tersangka S dari Balikpapan guna mengungkap jaringan pemasoknya.

Jika dihitung berdasarkan harga pasaran sekitar Rp1,5 juta per gram, nilai barang bukti dari kasus yang ditangani Polres PPU diperkirakan mencapai sekitar Rp75 juta. Sedangkan sabu yang diamankan Polsek Penajam bernilai sekitar Rp10 juta.

Gede Wijaya mengungkapkan peredaran narkoba di wilayah PPU masih tergolong tinggi. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Satreskoba Polres PPU rutin mengungkap kasus narkotika hampir setiap pekan.

“Peredarannya masih cukup banyak. Hampir setiap minggu ada pengungkapan, bahkan bisa satu sampai dua kasus,” katanya.

Peredaran sabu, lanjut dia, tidak hanya terjadi di wilayah tertentu, melainkan merata di seluruh kecamatan seperti Penajam, Sepaku, Waru, dan Babulu. Modus transaksi yang digunakan beragam, mulai dari sistem pemesanan langsung hingga metode meletakkan barang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil pembeli.

Untuk sasaran peredaran, polisi menemukan karakteristik yang berbeda di setiap wilayah. Di Sepaku, sasaran utama adalah para pekerja yang terkait dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Sementara di Babulu, pengguna didominasi pekerja perkebunan sawit dan kalangan anak muda. Adapun di Penajam, mayoritas pengguna berasal dari kalangan pemuda di luar lingkungan sekolah.

Polisi juga menemukan modus baru penggunaan sabu. Dalam salah satu kasus, seorang pengguna mengaku mencampurkan sabu ke dalam air minum, kemudian mengocoknya hingga larut sebelum diminum.

“Tersangka mengaku mengonsumsi sabu dengan cara dicampur air agar kuat berkendara dan tidak mengantuk saat perjalanan dari Balikpapan menuju Banjarmasin,” ungkap Gede Wijaya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Erwin 

Dua Kasus Terungkap, Polres PPU Musnahkan Barang Bukti Sabu Senilai Rp85 Juta

Kamis, 04/06/2026

Pemusnahan Sabu-sabu di ruang Resnarkoba PPU, Kamis (4/6/2026). (Foto: Dinda/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait