Kamis, 04/06/2026
Kamis, 04/06/2026
Pelaku saat diamankan oleh pihak Polsek Samarinda Seberang bersama Polresta Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Kamis, 04/06/2026

Pelaku saat diamankan oleh pihak Polsek Samarinda Seberang bersama Polresta Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Sebuah rumah di kawasan Samarinda Seberang dibobol pencuri saat ditinggal pemiliknya pada Sabtu (31/5/2026). Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sebuah brankas berisi uang tunai, emas, dan sejumlah surat berharga dengan total kerugian mencapai Rp150 juta.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, rumah tersebut ditinggal korban untuk keperluan di dalam Kota Samarinda. Saat kembali pada siang hari, korban mendapati rumahnya telah dibobol dan brankas yang berada di dalam kamar telah hilang.
“Rumah tersebut ditinggal oleh korban untuk suatu keperluan yang masih berada di Kota Samarinda. Berangkat pagi, kemudian siang harinya kembali, namun ternyata rumah sudah dibobol oleh pelaku,” ujar Hendri dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, pelaku membawa satu brankas yang berisi uang tunai Rp85 juta, logam mulia seberat 25 gram, cincin emas, serta sejumlah dokumen berharga. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berinisial F (37)dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Sebagai bentuk komitmen Polresta Samarinda dalam menindaklanjuti setiap kejahatan yang meresahkan masyarakat, tidak lebih dari 1x24 jam pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti hasil kejahatan,” tegasnya.
Hendri menjelaskan, F merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2020. Pelaku berkeliling mencari sasaran menggunakan sepeda motor dan memilih rumah korban setelah melihat kondisi rumah tergembok dari luar. Pelaku kemudian masuk dengan merusak pintu belakang dan membawa brankas ke sebuah kontrakan di Jalan Bung Tomo untuk dibuka.
“Setelah brankas berhasil dibuka di kontrakan temannya di Jalan Bung Tomo, sebagian uang hasil pencurian digunakan tersangka untuk membeli sepeda motor, handphone, membeli minuman keras, serta bermain judi online. Namun sebagian besar barang bukti masih berhasil kami amankan saat penangkapan,” jelas Hendri.
Saat ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Antasari pada 1 Juni 2026, polisi mengamankan uang tunai Rp61 juta, logam mulia 25 gram, cincin emas, serta sejumlah surat berharga milik korban.
“Untuk Pelaku kami menerapkan Pasal 479 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan maupun ancaman kekerasan terhadap orang. Ancaman pidananya paling lama sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Kamis, 04/06/2026
Pelaku saat diamankan oleh pihak Polsek Samarinda Seberang bersama Polresta Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
TERPOPULER