Kamis, 04/06/2026
Kamis, 04/06/2026
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A Baihaki (Kiri) bersama Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar (Kanan) Saat menunjukkan foto seorang nenek yang terluka saat kalung di tarik paksa oleh pelaku. (Foto: Adnan Abdul/KoranKaltim.com)
Kamis, 04/06/2026

Kapolsek Samarinda Seberang AKP A Baihaki (Kiri) bersama Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar (Kanan) Saat menunjukkan foto seorang nenek yang terluka saat kalung di tarik paksa oleh pelaku. (Foto: Adnan Abdul/KoranKaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Seorang perempuan berinisial AMA (22) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang nenek berusia 88 tahun di Jalan Komura, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda. Pelaku yang diketahui merupakan teman cucu korban itu diduga merampas kalung emas milik korban pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 11.15 Wita.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, pelaku masuk ke rumah korban berinisial HB dan langsung melancarkan aksinya saat korban keluar dari kamar.
“Tersangka langsung melaksanakan aksinya dengan yang pertama mencoba mengambil gelang yang ada di tangan korban, namun tidak berhasil. Akhirnya tersangka mengambil kalung sehingga kalung tersebut putus dan berhasil diambil oleh tersangka,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (4/6/2026).
Akibat tarikan paksa tersebut, korban mengalami luka di bagian leher dan tangan. Meski tidak ada penganiayaan secara khusus, kekerasan terjadi saat pelaku berusaha merebut perhiasan yang dikenakan korban.
Dari hasil penyelidikan, diketahui AMA sebelumnya beberapa kali mendatangi rumah korban. Pada 26 Mei 2026, ia datang untuk memberikan hadiah ulang tahun sekaligus menjenguk cucu korban yang merupakan temannya. Saat itulah pelaku melihat korban mengenakan perhiasan emas berupa gelang dan kalung.
“Dari situlah timbul niat. Kemudian pada hari Kamis tersangka kembali berkunjung dan sempat datang lagi pada sore harinya untuk melihat situasi sebelum melancarkan aksinya pada hari Jumat,” jelas Hendri.
Ia mengungkapkan, pelaku menggunakan masker hitam dan jaket hoodie untuk menyamarkan identitasnya. Namun upaya tersebut gagal setelah polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera pengawas dan hasil pemeriksaan sidik jari yang ditemukan pada gelang korban.
Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya di kawasan Mangkupalas kurang dari 24 jam setelah kejadian. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa potongan kalung emas seberat 6,31 gram yang belum sempat dijual.
Menurut polisi, motif pencurian dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi untuk membayar utang dan cicilan.
“Untuk pelaku kami menerapkan Pasal 479 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan maupun ancaman kekerasan terhadap orang. Ancaman pidananya paling lama sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Kamis, 04/06/2026
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A Baihaki (Kiri) bersama Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar (Kanan) Saat menunjukkan foto seorang nenek yang terluka saat kalung di tarik paksa oleh pelaku. (Foto: Adnan Abdul/KoranKaltim.com)
TERPOPULER