Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan mengatakan, peristiwa itu terjadi saat korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih pembayaran pinjaman yang sebelumnya dijanjikan akan ditransfer.
“Korban datang untuk menagih pinjaman sebesar Rp500 ribu yang sebelumnya dijanjikan akan dibayarkan oleh pelaku. Namun saat ditagih, pelaku kembali meminta penundaan pembayaran,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Korankaltim, Rabu (3/6/2026).
Menurut Wawan, korban meminta agar pembayaran dilakukan saat itu juga. Namun permintaan tersebut justru memicu emosi pelaku hingga berujung pada aksi pengancaman menggunakan senjata tajam.
“Ketika korban mendesak agar pembayaran dilakukan saat itu juga, pelaku emosi lalu mengambil sebilah parang yang berada di dalam bengkel dan mengayunkannya ke arah korban,” katanya.
Ayunan parang tersebut mengenai helm yang dikenakan korban. Tak lama kemudian, pelaku kembali mengayunkan parang hingga kembali menghantam helm korban.
“Serangan pertama mengenai helm korban. Setelah korban mempertanyakan tindakan tersebut, pelaku kembali mengayunkan parang dan kembali mengenai helm yang dipakai korban,” jelasnya.
Merasa keselamatannya terancam, korban segera meninggalkan lokasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu. Berdasarkan laporan itu, Unit Opsnal Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada hari yang sama.
“Kami bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 14.30 WITA di kediamannya,” ungkap Wawan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 45 sentimeter dan satu buah helm milik korban.
“Tersangka kami kenakan Pasal 448 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan,” pungkasnya.
Editor: Erwin