Kamis, 04/06/2026

Usai Aksi Mahasiswa, DPRD Kukar Bakal RDP dengan Perusahaan Peraih Rapor Merah Proper

Kamis, 04/06/2026

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Foto: Muhammad Anshori/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Usai Aksi Mahasiswa, DPRD Kukar Bakal RDP dengan Perusahaan Peraih Rapor Merah Proper

Kamis, 04/06/2026

logo

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Foto: Muhammad Anshori/Korankaltim.com)

Penulis: Muhammad Anshori

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, merespons aksi unjuk rasa Mahasiswa Unikarta yang berlangsung Rabu (3/6/2026) kemarin. 

Menurutnya,seluruh korporasi yang beroperasi di Kukar wajib tunduk pada regulasi ekologi. Tidak hanya soal pengelolaan dampak aktivitas usaha atau limbah, tetapi juga kepatuhan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan dokumen perizinan lingkungan.

“Nanti kita akan RDP sesuai tuntutan mahasiswa. Semua perusahaan tambang dan lainnya wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan terkait lingkungan hidup,” ujar Ahmad Yani, Kamis (4/6/2026).

Dirinya menjelaskan kesesuaian operasional perusahaan dengan regulasi daerah bersifat mutlak. Hal ini mencakup kepatuhan pada pola ruang yang telah ditetapkan pemerintah serta keabsahan dokumen lingkungan yang dikantongi korporasi.

“Termasuk ketaatan pada pola ruang yang sudah diatur dalam RTRW, dan ketaatan pada perizinan persetujuan lingkungan, termasuk dokumen AMDAL yang dimiliki,” tegasnya.

Melalui forum RDP nantinya, DPRD Kukar juga akan memanggil instansi pemerintah terkait. Langkah ini sebagai fungsi pengawasan DPRD demi memastikan investasi di Kukar tidak merusak ekosistem daerah.

Sebelumnya, aliansi mahasiswa Unikarta menggelar aksi demonstrasi di dua lokasi seperti Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan DPRD Kukar pada Rabu (3/6/2026). Mereka mendorong agar menindak peraih predikat buruk dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) 2024-2025. 

Melalui rencana pelaksanaan RDP tersebut, DPRD Kukar berharap dapat memastikan seluruh investor dan perusahaan di Kukar menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan hukum serta standar perlindungan lingkungan yang berlaku.

Editor: Erwin

Usai Aksi Mahasiswa, DPRD Kukar Bakal RDP dengan Perusahaan Peraih Rapor Merah Proper

Kamis, 04/06/2026

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Foto: Muhammad Anshori/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait