Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu menyatakan pihaknya kini fokus menyiapkan akses jalan menuju kawasan pelabuhan yang telah masuk dalam rencana pengembangan.
“Kami berencana memindahkan Pelabuhan Yos Sudarso, artinya terminal penumpang dan kargo akan ikut berpindah,” ungkap Manalu.
Lokasi terminal penumpang di Palaran sendiri telah ditetapkan dalam Rencana Induk Pelabuhan (RIP). Saat ini, pemerintah tengah menyusun detail infrastruktur pendukung, termasuk kebutuhan pembiayaan.
Sementara untuk terminal kargo, terdapat tiga opsi yang sedang dipertimbangkan, termasuk kemungkinan penggabungan aktivitas dengan Terminal Peti Kemas (TPK) maupun terminal penumpang.
“Untuk kargo, ada dua opsi, ditambah kemungkinan digabungkan dengan TPK serta terminal penumpang. Ketiga pilihan itu sedang kami kaji,” jelasnya.
Meski demikian, realisasi rencana ini masih menunggu penyesuaian dokumen Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN). Dishub Samarinda telah mengusulkan agar terminal penumpang dan kargo Palaran dimasukkan dalam dokumen tersebut.
Terkait akses jalan, pemerintah masih melakukan kajian mendalam mengenai lebar jalan, metode pembangunan, hingga dampak sosial. Untuk urusan pembebasan lahan, Dishub Samarinda menyerahkan pendataan kepada pihak kelurahan dan kecamatan.
“Kami fokus menentukan alternatif jalan yang paling efisien dan meminimalkan dampak sosial,” tambahnya.
Target pelaksanaan terminal penumpang dijadwalkan mulai direalisasikan pada 2027. Fasilitas sisi laut sebenarnya telah terbangun melalui dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejak beberapa tahun lalu.
“Sisi laut sudah siap, tinggal melanjutkan pembangunan sisi darat serta akses menuju pelabuhan,” ujar Manalu.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda tengah membahas perhitungan kebutuhan anggaran dan teknis fisik jalan, sementara dishub fokus menyiapkan alternatif trase sebagai bahan pertimbangan.
Dalam proses itu, pemerintah daerah turut berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Kementerian Perhubungan.
Mengenai pengelolaan operasional ke depannya, pemkot membuka peluang keterlibatan Badan Usaha Pelabuhan (BUP), baik milik pemerintah maupun swasta, melalui mekanisme konsesi yang ditetapkan oleh kementerian terkait.
Editor: Erwin