Sidang dengan nomor perkara 159/Pid.B/2026/PN Smr yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama itu sedianya beragenda pembacaan putusan.
Namun, majelis hakim memutuskan menunda pembacaan vonis hingga Jumat (5/6/2026) karena masih membutuhkan waktu untuk menyusun putusan secara matang dan sesuai dengan fakta persidangan.
Dalam persidangan, majelis hakim menjelaskan bahwa penundaan dilakukan demi memastikan putusan yang akan dijatuhkan benar-benar mempertimbangkan seluruh aspek hukum dan fakta yang terungkap selama proses pemeriksaan perkara.
“Majelis masih menyusun putusan agar sesuai dengan perkara yang diperiksa. Kami menyusun putusan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun dan membutuhkan waktu yang cukup untuk menentukan putusan,” ujar Ketua Majelis Hakim di hadapan para pihak yang hadir dalam persidangan.
Keputusan penundaan tersebut diterima oleh kuasa hukum terdakwa Laura Azani. Menurut Laura, kondisi majelis hakim yang masih menyelesaikan sejumlah perkara menjadi salah satu alasan yang dapat dipahami.
“Kita harus menunggu karena hakim juga sudah kelelahan. Informasinya semalam para hakim masih bersidang hingga pukul 22.00 WITA. Jadi mau tidak mau kami menerima penundaan ini sampai tanggal 5 Juni,” kata kuasa hukum terdakwa usai sidang.
Pihaknya berharap majelis hakim dapat memberikan putusan bebas terhadap kliennya. Namun apabila harapan tersebut tidak terwujud, tim kuasa hukum menegaskan akan menempuh upaya hukum lanjutan.
“Harapan kami pada tanggal 5 Juni nanti klien kami dibebaskan. Jika tidak dibebaskan, tentu kami akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya berupa banding,” tegasnya.
Laura juga menilai kliennya tidak layak dijadikan pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan terdapat pihak lain yang memiliki peran lebih dominan dalam pengelolaan dana dan penyelenggaraan perjalanan haji.
“Klien kami bukan orang yang harus menanggung seluruh kesalahan pihak pertama yang menerima dana. Jangan menjadikan klien kami sebagai pihak utama yang memikul seluruh tanggung jawab penyelenggara. Bukti-bukti sudah kami lampirkan, mulai dari bukti transfer hingga dokumen tiket yang diduga palsu dan berasal dari pihak penyelenggara, bukan dari klien kami,” ujarnya.
Selain itu, ia turut menyoroti keberadaan Sri Agustina Emboen alias Titin yang dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebut berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka mempertanyakan efektivitas status tersebut setelah memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diketahui dapat berangkat ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.
“Faktanya SAE atau Titin dapat meninggalkan Indonesia secara resmi untuk menunaikan ibadah haji di Arab Saudi. Fakta ini menunjukkan adanya kejanggalan yang patut dipertanyakan. Apakah status DPO tersebut benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya atau justru terdapat kelalaian yang menyebabkan yang bersangkutan bisa bepergian secara bebas,” ungkapnya.
Sidang pembacaan putusan dijadwalkan kembali berlangsung pada Jumat (5/6/2026) di Pengadilan Negeri Samarinda. Putusan tersebut akan menjadi penentu akhir terhadap perkara yang telah menyita perhatian publik tersebut.
Editor: Erwin