Minggu, 22/09/2024

Kecelakaan di Jalan Provinsi Tanah Grogot, DPRD Paser Bakal Panggil Dinas Terkait

Minggu, 22/09/2024

Anggota DPRD Paser Hamsi, Acong Asfiyek dan H. Muhammad Masir saat meninjau lokasi kecelakaan di Desa Lolo Kecamatan Kuaro. (Foto: Istimewa)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kecelakaan di Jalan Provinsi Tanah Grogot, DPRD Paser Bakal Panggil Dinas Terkait

Minggu, 22/09/2024

logo

Anggota DPRD Paser Hamsi, Acong Asfiyek dan H. Muhammad Masir saat meninjau lokasi kecelakaan di Desa Lolo Kecamatan Kuaro. (Foto: Istimewa)

Penulis: Dwi Cahyo

KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan provinsi Tanah Grogot, Kabupaten Paser – Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), tepatnya di Desa Lolo Kecamatan Kuaro, Paser Jumat (20/9/2024) sore dua hari lalu.

Kecelakaan melibatkan mobil Colt L300 KT 7016 VT dengan Sebuah Bus Perusahaan yang bertuliskan PT Karya Kembar Bersama, membuat belasan orang terluka.

Menyikapi peristiwa itu anggota DPRD Paser  Acong Aspiyek, Muhammad Nasir dan Hamsi Sabtu (21/9/2024) sore kemarin meninjau lokasi kecelakaan untuk menjadi dasar bagi mereka melakukan pemanggilan terhadap dinas terkait yakni Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser.

"Kami akan memanggil dinas terkait untuk menjelaskan kepada kami terkait regulasi tentang angkutan umum," ucap Acong Asfiyek kepada Korankaltim.com disela peninjauan kemarin sore.

Angkutan umum menjadi satu diantara fasilitas layanan kepada masyarakat yang memiliki peran vital sehingga perlu dilakukan upaya ketat terhadap kelayakan operasionalnya. Permasalah lainnya, kelayakan kendaraan juga perlu dilakukan pemeriksaan pada pengemudi kendaraan angkutan umum secara intens.

Acong juga sudah melakukan pemeriksaan pajak kendaraan secara online terhadap kendaraan angkutan umum tersebut yang ternyata diproduksi tahun 1991.

"Secara kasat mata sudah tidak layak beroperasi, kami memeriksa secara online pajak kendaraan, ternyata kendaraan tersebut sudah berusia 33 tahun, perlu peremajaan serta pengawasan terhadap kondisi kendaraan dan juga driver," papar Acong.

Meskipun laka lantas terjadi dua hari lalu namun Satlantas Polres Paser belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.

Diketahui tabrakan yang melibatkan mobil Colt L300 dengan bus perusahaan  sekitar pukul 16.45 WITA itu membuat belasan orang terluka dan satu orang meninggal dunia serta satu orang lainnya luka berat. Mereka semua dibawa ke RSUD Panglima Sebaya, Paser.

Mobil Colt L300 dikabarkan membawa 12 penumpang dari arah Tanah Grogot menuju Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sementara bus mengangkut sekitar 25 karyawan dari arah Kuaro menuju Tanah Grogot.

Editor: Aspian Nur

Kecelakaan di Jalan Provinsi Tanah Grogot, DPRD Paser Bakal Panggil Dinas Terkait

Minggu, 22/09/2024

Anggota DPRD Paser Hamsi, Acong Asfiyek dan H. Muhammad Masir saat meninjau lokasi kecelakaan di Desa Lolo Kecamatan Kuaro. (Foto: Istimewa)

Share

Berita Terkait