Senin, 22/06/2026
Senin, 22/06/2026
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Senin, 22/06/2026

Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Seorang pria berinisial J ditangkap Polsek Samboja Minggu (21/6/2026) kemarin usai diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri berinisial HW.
Insiden ini terjadi di kediaman mereka yang terletak di Jalan Balikpapan-Handil II, RT 08, Kelurahan Salok Api Darat, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar). Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.
Kapolsek Samboja AKP Mohamad Yazid mengatakan, pertengkaran antara pasangan suami istri ini dipicu oleh persoalan lama. Terduga J yang berusia 47 tahun emosi saat istrinya yang berusia 39 tahun mengungkit kembali masa lalu mereka. Cekcok mulut yang kian memanas membuat J gelap mata dan langsung bermain fisik kepada sang istri.
"Pelaku menganiaya korban dengan memukul bagian samping kiri dan belakang kepala dengan tangan kosong sebanyak dua kali, dan ada juga tendangan ke arah paha kiri dan tulang ekor korban," kata Yazid Senin (22/6/2026).
Hantaman keras dari sang suami tersebut membuat hidung HW mengeluarkan darah serta mengalami rasa sakit yang luar biasa di sekujur tubuhnya serta trauma mendalam.
"Karena dirasa sangat menderita akibat luka fisik dan psikis, korban memberanikan diri datang ke Polsek Samboja untuk membuat laporan resmi dan kami proses," ungkapnya.
Tindak kekerasan ini bukanlah yang pertama kali dialami HW. Selama menjalin rumah tangga, J diketahui sudah berulang kali melakukan aksi kekerasan tersebut, tetapi sang istri tidak berani mengungkapkan kepada siapapun.
Puncak kesabaran HW habis pada insiden terakhir ini karena sudah tidak sanggup lagi menahan rasa sakit dari perlakuan kasar sang suami.
Akibat perbuatannya, kini terduga pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 bulan hingga 15 tahun.
"Kami imbau kepada masyarakat yang mendapatkan perlakukan kekerasan untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib di wilayahnya masing-masing. Jangan biarkan perlakukan ini terus merajalela," ujar Yazid.
Editor: Aspian Nur
Senin, 22/06/2026
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
TERPOPULER