Senin, 22/06/2026

DPRD Kukar Dorong Solusi Adil untuk Penghuni Perumahan Mangkurawang Eks Tanjong

Senin, 22/06/2026

RDP DPRD Kukar bersama warga dan pihak terkait mencari solusi persoalan sewa perumahan Mangkurawang Eks Tanjong. (Foto: Heri/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

DPRD Kukar Dorong Solusi Adil untuk Penghuni Perumahan Mangkurawang Eks Tanjong

Senin, 22/06/2026

logo

RDP DPRD Kukar bersama warga dan pihak terkait mencari solusi persoalan sewa perumahan Mangkurawang Eks Tanjong. (Foto: Heri/Korankaltim.com)

Penulis: Muhammad Heriansyah

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Permasalahan tunggakan sewa dan besaran tarif hunian di Perumahan Mangkurawang Eks Tanjong kembali menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar). 

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani didampingi Anggota Komisi IV Akbar Haka dan Anggota Komisi I Desman Minang Endianto yang berasal dari Dapil I Tenggarong, berbagai pihak duduk bersama mencari jalan keluar yang tidak memberatkan masyarakat namun tetap sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

RDP yang digelar di ruang rapat DPRD Kukar tersebut turut dihadiri Camat Tenggarong Syukur Eko Budi Santoso, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Bagian Hukum Setkab Kukar, Lurah Mangkurawang, serta puluhan perwakilan penghuni perumahan.

Pertemuan ini membahas aspirasi warga yang meminta agar tarif sewa rumah diturunkan dari Rp500 Ribu menjadi Rp300 Ribu per bulan. Saat ini terdapat sekitar 220 unit rumah yang ditempati masyarakat dengan status sewa.

Plt Kepala Dinas Perkim Kukar, M Aidil menjelaskan persoalan tersebut telah diupayakan penyelesaiannya sejak lama. Pihaknya bahkan telah beberapa kali melakukan penertiban pendataan dan menyurati penghuni terkait kewajiban sewa.

“Kami sudah mencoba mengurai persoalan ini sejak lama. Saat ini kami juga menggandeng tim appraisal untuk menghitung ulang nilai aset. Dari hasil perhitungan profesional, nilai per unit rumah mencapai sekitar Rp173 juta. Namun pada akhirnya kebijakan tetap berada di tangan kepala daerah,” kata Aidil.

Persoalan tunggakan sewa tidak bisa dilepaskan dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Menurutnya, terdapat potensi pendapatan daerah yang menjadi catatan dalam hasil audit.

“Temuan BPK ini wajib kami tindak lanjuti. Kami tetap berupaya mencari solusi agar masyarakat tidak terbebani, namun ke depan kewajiban pembayaran harus berjalan dengan baik,” sebut Aidil lagi.

Dinas Perkim mencatat kawasan tersebut terdiri dari Blok A hingga Blok M dengan total 220 unit rumah. Status hunian merupakan sewa berdasarkan perjanjian, yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan bahwa temuan BPK tidak mungkin dicabut sehingga harus ada langkah penyelesaian yang jelas. Menurutnya, persoalan masa lalu perlu dicari solusi terbaik tanpa mengabaikan kewajiban hukum yang ada.

“Kami berharap persoalan yang lalu bisa dicari jalan keluarnya. Namun setelah ini harus ada kepastian pembayaran. Jangan sampai temuan ini terus berulang. Kita juga perlu melihat kembali apakah penghuni masih masuk kategori MBR atau tidak,” ucap Aidil.

Pandangan serupa disampaikan perwakilan Bagian Hukum Setkab Kukar yang menyebut temuan BPK terkait potensi kerugian atau kehilangan pendapatan daerah wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah.

“Kerugian negara tidak hanya soal korupsi. Potensi pendapatan yang tidak masuk juga menjadi perhatian. Karena itu harus ada kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian dan mengacu pada SK Bupati yang berlaku,” jelas perwakilan tersebut.

Sementara Syukur Eko Budi Santoso menilai persoalan tersebut merupakan tanggung jawab bersama. Ia menyebut adanya kelalaian baik dari sisi pemerintah maupun masyarakat dalam pengelolaan administrasi dan pembayaran sewa selama ini.

“Menurut hemat kami, banyak penghuni saat ini yang sudah tidak mencerminkan kategori MBR. Namun persoalan piutang ini juga merupakan kesalahan bersama. Jangan seluruh beban dibebankan kepada masyarakat. Luka lama sebaiknya ditutup, tetapi mulai bulan depan kewajiban membayar harus berjalan,” kata Syukur.

Lurah Mangkurawang turut mengungkapkan adanya perbedaan antara data kepemilikan awal dengan kondisi saat ini. Dari sekitar 210 kepala keluarga yang berdomisili di kawasan tersebut, hanya sekitar 50 kepala keluarga yang merupakan penghuni awal.

Karena itu, ia mengusulkan agar persoalan tunggakan lama dapat dituntaskan melalui kebijakan khusus dan perhitungan baru dimulai sejak awal tahun 2026.

Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Kukar dari Dapil Tenggarong, Akbar Haka, menyoroti dugaan carut-marut pengelolaan hunian yang terjadi selama bertahun-tahun. Ia meminta pemerintah menelusuri berbagai persoalan administrasi yang menyebabkan munculnya ketidakadilan di tengah masyarakat.

“Ada indikasi kelalaian pemerintah dan berbagai persoalan yang harus ditelusuri secara serius. Negara harus hadir memberikan solusi, bukan justru mempersulit masyarakat. Kesalahan tata kelola jangan seluruhnya dibebankan kepada warga,” tegas Akbar.

Sementara itu, DPRD Kukar Desman Minang Endianto mendorong upaya pemutihan atau penghapusan piutang sebagai salah satu solusi yang dapat ditempuh. Selain itu, pihaknya juga membuka peluang untuk mengusulkan revisi Peraturan Bupati terkait tarif sewa agar lebih terjangkau.

“Kita akan mengejar upaya pemutihan piutang. Terkait tarif sewa Rp500 Ribu, jika memang perlu disesuaikan melalui perubahan peraturan, bisa saja diusulkan menjadi Rp400 ribu atau Rp300 Ribu agar lebih ringan bagi masyarakat,” sebut Desman.

Dari sisi warga, perwakilan penghuni menyampaikan bahwa tarif Rp500 ribu per bulan sebenarnya merupakan hasil negosiasi sebelumnya dengan Bupati Kukar saat itu. Karena itu mereka berharap kembali ada kebijakan yang dapat memberikan keringanan.

Menutup rapat, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menyampaikan sejumlah kesimpulan. DPRD akan mengupayakan solusi terkait tunggakan berdasarkan kemampuan masing-masing warga, termasuk kemungkinan penghapusan piutang melalui mekanisme yang sesuai aturan.

Selain itu, DPRD juga mendorong evaluasi dan penyempurnaan SK Bupati agar lebih mencerminkan kondisi riil penghuni, termasuk pembedaan antara kategori MBR dan masyarakat yang telah memiliki kemampuan ekonomi lebih baik.

“Kami berharap ada solusi terbaik bagi seluruh pihak. Untuk tunggakan akan diupayakan mekanisme penyelesaiannya. Namun mulai Januari 2026, bagi masyarakat yang tetap ingin tinggal di Perumahan Mangkurawang Eks Tanjong wajib memenuhi kewajiban pembayaran sewa, meskipun dilakukan secara bertahap atau dicicil,” ujarnya.

RDP tersebut menjadi momentum penting untuk membangun kesepahaman antara pemerintah dan masyarakat. Selain mencari solusi atas persoalan lama, rapat juga menegaskan pentingnya tata kelola aset daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh warga.

Editor: Aspian Nur

DPRD Kukar Dorong Solusi Adil untuk Penghuni Perumahan Mangkurawang Eks Tanjong

Senin, 22/06/2026

RDP DPRD Kukar bersama warga dan pihak terkait mencari solusi persoalan sewa perumahan Mangkurawang Eks Tanjong. (Foto: Heri/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait