Senin, 22/06/2026
Senin, 22/06/2026
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Foto: Heri/Korankaltim.com)
Senin, 22/06/2026

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Foto: Heri/Korankaltim.com)
Penulis : Muhammad Heriansyah
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kelebihan pembayaran dan kebocoran anggaran, termasuk temuan pembayaran honorarium hingga 900 kali kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) pada Tahun Anggaran 2025.
Menurut Ahmad Yani, tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Ia menegaskan seluruh temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah harus segera diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan.
“LHP temuan BPK itu diterima DPRD. Kalau memang ada kelebihan bayar atau kebocoran anggaran, harus ditaati untuk dikembalikan. Ada waktu 60 hari untuk menyelesaikannya. Kalau sudah lewat 60 hari, tentu penegak hukum akan bertindak. Karena itu kami berharap seluruh temuan ini bisa segera diperbaiki,” kata Yani kepada awak media Senin (22/6/2026).
Legislator PDIP ini secara khusus meminta Sekretaris Daerah beserta seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), terutama Dinas Pendidikan, untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik dan profesional.
Kalau ditemukan adanya oknum yang melakukan pelanggaran, maka perlu segera dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. “Untuk saat ini yang kami inginkan adalah pengembalian dana terlebih dahulu. Temuan yang disampaikan BPK kepada pemerintah daerah harus ditindaklanjuti dengan serius,” ucap Yani lagi.
Yani juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas munculnya temuan tersebut dan mengakui kondisi itu menjadi bahan evaluasi bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap OPD maupun aparatur sipil negara.
“Kami juga mohon maaf karena ini menjadi bentuk kegagalan kami di DPRD dalam memberikan pengawasan, termasuk kepada OPD dan ASN yang melakukan sesuatu yang kurang baik,” ungkap Yani.
Sementara Sekretaris Daerah Kukar Sunggono yang saat ini juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kukar menjelaskan proses pendalaman terhadap temuan BPK masih berlangsung.
Inspektorat telah menerima rekomendasi dari BPK untuk melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap data serta dokumen yang menjadi dasar temuan awal tersebut.
“Secara persis saya belum tahu yang dimaksud. Memang ada temuan dari BPK, tetapi sekarang ada rekomendasi yang dialamatkan kepada Inspektorat untuk mendalami temuan tersebut,” jelas Sunggono.
Untuk mempercepat proses pemeriksaan, Inspektorat telah membentuk tim khusus yang bekerja sama dan berkoordinasi langsung dengan BPK. Tim tersebut bertugas menelusuri data secara rinci guna memastikan apakah terdapat kesalahan administrasi, kekeliruan penginputan data, atau indikasi pelanggaran yang memerlukan tindakan lebih lanjut.
“Saya selaku Plt Inspektur sudah membentuk tim yang berkoordinasi dengan BPK untuk mencari tahu secara lebih mendalam seperti apa temuan tersebut. Saat ini tim sedang bekerja,” ujarnya.
Ditengah proses pemeriksaan yang berjalan, Sunggono mengungkapkan pihak yang masuk dalam temuan BPK telah mulai melakukan pengembalian dana ke kas daerah. Namun demikian, jumlah pasti pengembalian belum dapat dipastikan karena proses penyetoran masih berlangsung.
Berdasarkan laporan sementara, terdapat pengembalian dana dengan nominal yang bervariasi. Sebagian pihak telah menyetor sekitar Rp40 Juta, sementara lainnya mencapai Rp30 Juta. Meski demikian, angka tersebut belum mencerminkan total keseluruhan karena masih menunggu laporan resmi dan bukti setor dari berbagai pihak. “Saya belum mendapatkan data yang persis karena bukti STS dari bank masih terus masuk,” papar Sunggono.
Mekanisme pelaporan pengembalian dana dilakukan melalui beberapa jalur. Sebagian pihak melaporkan langsung kepada Inspektorat, sementara lainnya menyampaikan laporan melalui OPD masing-masing.
“Secara akumulatif saya belum mendapatkan data yang pasti mengenai berapa sebenarnya yang sudah dikembalikan. Namun secara bertahap dana tersebut sudah mulai dikembalikan,” paparnya.
Sunggono memastikan pemerintah daerah tidak akan mentolerir pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh ASN. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya unsur manipulasi data, maka sanksi administrasi akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan daerah. Tindak lanjut yang cepat dan tepat terhadap temuan BPK diharapkan tidak hanya mampu memulihkan potensi kerugian daerah, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. “Kalau memang terbukti ada manipulasi data, pasti ada sanksi administrasi,” tutup Sunggono.
Editor: Aspian Nur
Senin, 22/06/2026
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Foto: Heri/Korankaltim.com)
TERPOPULER