Minggu, 21/06/2026
Minggu, 21/06/2026
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Muhammad Idham. (Foto: Muhammad Anshori/KoranKaltim.com)
Minggu, 21/06/2026

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Muhammad Idham. (Foto: Muhammad Anshori/KoranKaltim.com)
Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengingatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar untuk segera melakukan pemerataan distribusi guru. Langkah ini untuk mengatasi krisis kekurangan tenaga pendidik akibat tingginya angka pensiun.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Muhammad Idham, meminta Disdikbud melakukan pemetaan kebutuhan guru secara detail. Ia menilai, ketidakseimbangan jumlah pengajar antar-sekolah harus segera diatasi dengan memindahkan guru ke sekolah yang kekurangan.
“Disdikbud Kukar harus segera memetakan sekolah mana saja yang mengalami kekurangan. Kalau ada sekolah yang kelebihan guru bisa langsung dilakukan pemerataan,” tegas Muhammad Idham, Minggu (21/6/2026).
Selain itu, Idham juga menyoroti banyaknya posisi kepala sekolah yang masih berstatus pelaksana tugas (Plt). Ia mendesak pengangkatan kepala sekolah definitif agar kebijakan kemajuan sekolah bisa diambil secara lebih leluasa.
“Sebagai solusi jangka pendek, kami sarankan sekolah memanfaatkan kewenangan untuk merekrut lulusan pendidikan sebagai guru honorer yang dibiayai anggaran sekolah,” ucapnya.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Kurikulum dan Pendidik Disdikbud Kukar, Tulus Sutopo, mengaku bahwa sejak 2010 tidak ada pengangkatan guru khusus yang mampu menutupi angka pensiun bulanan.
Kata dia, per Februari 2026, jumlah guru di Kukar tercatat sebanyak 6.191 orang. Jumlah tersebut menjadi modal utama dalam menjaga kualitas layanan pendidikan. Namun, kebutuhan guru honorer Kukar masih tetap ada seiring adanya guru yang pensiun setiap tahun.
Pemerintah pusat telah menerbitkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penugasan dan pemberian kepastian hukum bagi guru non-ASN. Kebijakan itu merupakan bagian dari proses penataan tenaga honorer yang berlaku hingga Desember 2026 mendatang.
Disdikbud Kukar menegaskan keberadaan guru honorer saat ini menjadi kebutuhan mutlak yang tidak bisa dihindari demi menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan.
Editor: Erwin
Minggu, 21/06/2026
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Muhammad Idham. (Foto: Muhammad Anshori/KoranKaltim.com)
TERPOPULER