Minggu, 21/06/2026
Minggu, 21/06/2026
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu saat diwawancarai di Balikpapan. (Foto: Januar/Korankaltim.com)
Minggu, 21/06/2026

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu saat diwawancarai di Balikpapan. (Foto: Januar/Korankaltim.com)
Penulis: Muhammad Solih Januar
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Ditresnarkoba Polda Kaltim) menegaskan rujukan rehabilitasi bagi korban atau pengguna narkotika kini tidak melulu harus bertumpu pada fasilitas milik Badan Narkotika Nasional (BNN).
Langkah ini diambil menyusul adanya terobosan kreatif berupa Program Re-Aktivasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang diinisiasi oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim.
“Paradigma hukum saat ini sudah bergeser ke arah restorative justice yang lebih humanis. Kita ingin meluruskan kekhawatiran masyarakat, melaporkan keluarga yang menjadi pengguna narkoba itu aman, tidak akan diposisikan sebagai pelaku, dan pilihannya kini lebih luas melalui re-aktivasi IPWL,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, Minggu (21/6/2026).
Romylus menjelaskan, melalui kolaborasi tiga pilar antara Penyidik Kepolisian, Dinas Kesehatan, dan BNN, alur rujukan bagi korban narkotika kini jauh lebih fleksibel tanpa menabrak regulasi undang-undang yang berlaku.
Sesuai aturan hukum, setiap residen (pengguna) yang diamankan memang tetap diwajibkan menjalani proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) oleh BNN demi menentukan tingkat ketergantungan. Namun, pasca-asesmen, tempat rehabilitasi tidak lagi terpusat hanya di balai milik BNN.
Melalui koordinasi awal yang solid dengan BNN, hasil rekomendasi tim asesmen kini bisa langsung mengarahkan residen untuk menjalani rehabilitasi baik rawat jalan maupun rawat inap di berbagai IPWL lokal, klinik, maupun rumah sakit jiwa daerah (RSJD) di Kaltim yang selama ini belum teraktivasi secara optimal.
“Jadi anggapan rehab harus selalu ke BNN itu tidak sepenuhnya tepat lagi. Terobosan dengan Dinkes ini menjadi pembeda, karena membuka pintu akses pelayanan medis di IPWL lain secara langsung setelah asesmen selesai,” tambahnya.
Selain memperluas opsi tempat rehabilitasi, pihak kepolisian juga memastikan standar perawatan yang diterima para residen di fasilitas rehabilitasi regional, seperti Balai Besar Rehabilitasi No. 33 Tanah Merah di Samarinda maupun RSJD Atma Husada Mahakam, berjalan sangat profesional.
Proses penanganan dimulai dari fase medis (anamnesia dan detoksifikasi isolasi selama 14 hari bagi ketergantungan berat) hingga rehabilitasi sosial. Di tahap sosial, residen dibekali kemampuan interaksi kembali ke masyarakat, difasilitasi corner komunikasi keluarga, hingga menu sanksi kerja sosial untuk memulihkan produktivitas.
Guna mengantisipasi potensi residen kembali terjerumus (relapse) setelah keluar dari tempat rehabilitasi, Polda Kaltim juga menyiapkan skema pengawasan berbasis komunitas.
Ditresnarkoba Polda Kaltim akan bertindak sebagai tim penopang. Begitu mendapat laporan kelulusan dari pihak IPWL atau Balai Rehab, kepolisian akan meneruskan informasi tersebut ke tingkat Polres hingga personel Bhabinkamtibmas.
“Personel Bhabinkamtibmas di lapangan yang nanti akan memonitor secara humanis dan persuasif, memastikan mereka diterima kembali dan tidak dikucilkan di lingkungannya,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Minggu, 21/06/2026
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu saat diwawancarai di Balikpapan. (Foto: Januar/Korankaltim.com)
TERPOPULER