Minggu, 21/06/2026

Terkendala Lahan, RSUD RAPB Bakal Buka Area Parkir Tambahan

Minggu, 21/06/2026

Lahan parkir rumah sakit RAPB PPU. (Foto: Dinda/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Terkendala Lahan, RSUD RAPB Bakal Buka Area Parkir Tambahan

Minggu, 21/06/2026

logo

Lahan parkir rumah sakit RAPB PPU. (Foto: Dinda/Korankaltim.com)

Penulis: Dinda Ayu Dwi Meylani

KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Manajemen RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengakui keterbatasan lahan masih menjadi kendala dalam penyediaan area parkir bagi pengunjung rumah sakit. 

Untuk mengatasi persoalan tersebut, rumah sakit berencana membuka area parkir tambahan di bagian belakang sambil menunggu ketersediaan anggaran.

Direktur RSUD RAPB PPU, Lukasiwan, menjelaskan persoalan parkir sempat menjadi sorotan pimpinan kepala daerah. Menurutnya, keterbatasan lahan yang tersedia saat ini membuat kapasitas parkir belum mampu menampung seluruh kebutuhan pengunjung.

“Parkir kita memang terkendala keterbatasan lahan. Wacananya, kami akan membuka parkir di area depan poliklinik yang baru dan di bagian belakang rumah sakit sambil menunggu anggaran yang tersedia untuk ,” ujarnya, Minggu (21/6/2026).

Lukasiwan juga tidak menampik adanya keluhan dari masyarakat terkait kondisi parkir di rumah sakit. Namun, menurutnya, keluhan yang disampaikan masih dalam batas wajar dan belum tergolong berat.

Mengenai masyarakat yang memilih tidak memarkirkan kendaraan di dalam area rumah sakit karena harus membayar tarif parkir setiap kali keluar masuk, Lukasiwan menegaskan penerapan tarif parkir telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Harus bayar. Kita kan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Secara peraturan, parkiran itu boleh dilakukan penarikan atau pentarifan, jadi tidak ada masalah,” jelasnya.

Terkait kendaraan yang parkir di tepi jalan sekitar rumah sakit hingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan  menegaskan hal tersebut berada di luar kewenangan manajemen rumah sakit.

“Kalau yang parkir di pinggir jalan itu di luar area parkir rumah sakit. Area tersebut menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan,” tutunya.

Editor: Erwin 

Terkendala Lahan, RSUD RAPB Bakal Buka Area Parkir Tambahan

Minggu, 21/06/2026

Lahan parkir rumah sakit RAPB PPU. (Foto: Dinda/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait