Minggu, 21/06/2026

Soal Usia Masuk SD Tak Harus 7 Tahun, Disdikbud Kukar Tunggu Juknis Resmi

Minggu, 21/06/2026

Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah. (Foto: Heri/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Soal Usia Masuk SD Tak Harus 7 Tahun, Disdikbud Kukar Tunggu Juknis Resmi

Minggu, 21/06/2026

logo

Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah. (Foto: Heri/Korankaltim.com)

Penulis: Muhammad Heriansyah 

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG  – Ramainya perbincangan di media sosial terkait unggahan kementerian mengenai aturan baru yang menyebut peserta didik tidak harus berusia 7 tahun untuk masuk Sekolah Dasar (SD) mendapat perhatian dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait kebijakan tersebut.

Menurutnya, selama ini terdapat ketentuan yang mengatur kesiapan anak sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar, termasuk melalui pendidikan anak usia dini (PAUD) yang menjadi bagian penting dalam pembentukan karakter dan kesiapan belajar anak.

“Kalau juknisnya sudah keluar dari kementerian, tentu akan kita tindak lanjuti dan sosialisasikan kepada seluruh satuan pendidikan. Namun jika masih berupa pernyataan umum atau informasi yang beredar di media sosial, kita masih menunggu aturan resminya,” kata Heriansyah kepada Korankaltim.com, Minggu (21/6/2026).

Ia menjelaskan, setiap kebijakan pendidikan yang diterbitkan pemerintah pusat biasanya disertai regulasi yang lebih rinci, seperti Peraturan Menteri, standar operasional prosedur (SOP), maupun petunjuk teknis pelaksanaan di daerah.

“Nanti kalau sudah ada Permendikdasmen, detail aturan dan SOP-nya, tentu akan kita tindak lanjuti. Informasi resmi juga akan kita sampaikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.

Heriansyah mengimbau masyarakat untuk bersabar dan tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang beredar sebelum adanya ketentuan resmi dari pemerintah. Terlebih saat ini proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih berjalan dengan mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Secara resmi nanti akan kita terangkan. Terutama dalam pelaksanaan SPMB, syarat-syarat penerimaan peserta didik akan menyesuaikan apabila memang sudah ada petunjuk teknis yang diterbitkan pemerintah pusat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Heriansyah meyakini setiap kebijakan pendidikan yang dirumuskan pemerintah telah melalui kajian ilmiah, penelitian, dan evaluasi yang mendalam. Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional secara berkelanjutan.

“Menurut saya, apa pun kebijakan yang dikeluarkan pasti sudah melalui riset dan penelitian. Pemerintah terus melakukan perbaikan, baik dari sisi kurikulum maupun sistem pendidikan lainnya. Kalau memang ada perubahan, tentu sudah dipertimbangkan dengan matang,” ungkapnya.

Heriansyah mengaku Disdikbud Kukar akan mengikuti dan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami yakin kebijakan yang disusun pemerintah pusat dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidangnya. Dan pada akhirnya, semua itu bertujuan untuk kebaikan serta peningkatan mutu pendidikan bagi anak-anak Indonesia,” tutupnya.

Editor: Erwin

Soal Usia Masuk SD Tak Harus 7 Tahun, Disdikbud Kukar Tunggu Juknis Resmi

Minggu, 21/06/2026

Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah. (Foto: Heri/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait