Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Aerox miliknya di dalam garasi rumah pada Minggu (14/6/2026) dini hari tanpa mengunci stang kendaraan. Saat terbangun sekitar pukul 05.30 Wita, korban mendapati sepeda motornya telah hilang.
“Korban memarkirkan sepeda motor miliknya di dalam garasi rumah pada malam hari. Saat pagi hari sekitar pukul 05.30 Wita, korban dibangunkan oleh ibunya yang melihat kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Korankaltim.com, Minggu (21/6/2026).
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang. Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 22.50 Wita.
“Begitu laporan diterima, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan informasi dan mengidentifikasi pelaku. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi menduga pelaku telah lebih dahulu mengambil kunci motor yang tersimpan di dalam rumah korban beberapa hari sebelum kejadian dan menggunakannya untuk membawa kabur kendaraan tersebut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, BPKB, STNK, dan kunci kendaraan milik korban.
“Terhadap pelaku kami sangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian,” pungkasnya.
Editor: Erwin