Minggu, 21/06/2026
Minggu, 21/06/2026
Kepala BPKAD Provinsi Kaltim, Ahmad Muzakkir. (Foto: Surya/Korankaltim.com)
Minggu, 21/06/2026

Kepala BPKAD Provinsi Kaltim, Ahmad Muzakkir. (Foto: Surya/Korankaltim.com)
Penulis: Rahmat Surya
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim memastikan seluruh penerimaan daerah yang diperoleh organisasi perangkat daerah (OPD) harus masuk ke rekening kas resmi pemerintah daerah guna menjaga transparansi dan mencegah kebocoran pendapatan.
Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, bahwa setiap penerimaan yang bersumber dari retribusi, hasil pemanfaatan aset, maupun pendapatan daerah lainnya wajib tercatat dan disetorkan ke kas daerah sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah tersebut kata dia, menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sekaligus memastikan seluruh pemasukan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan secara administratif,” ujar Muzakkir.
Dia menjelaskan, pencatatan penerimaan daerah harus dilakukan secara berjenjang. Setiap pendapatan yang diterima oleh perangkat daerah menurut Muzakkir, terlebih dahulu harus dicatat secara administrasi sebelum akhirnya disetorkan ke rekening kas daerah.
Karena menurutnya, suatu penerimaan baru dapat diakui sebagai pendapatan daerah apabila dana tersebut telah benar-benar masuk ke kas daerah. Sebelum itu, statusnya masih berada dalam proses administrasi di masing-masing perangkat daerah.
“Kalau belum masuk ke kas daerah, maka belum bisa diakui sebagai pendapatan daerah. Setelah masuk ke kas daerah, baru dapat dicatat sebagai pendapatan resmi pemerintah,” ujarnya.
Selain mengawasi arus penerimaan daerah, Muzakkir juga terus mendorong optimalisasi PAD melalui penjualan aset daerah yang sudah tidak dimanfaatkan lagi oleh pemerintah. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memfasilitasi lelang aset milik daerah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
“Untuk seluruh proses lelang dilakukan secara daring melalui sistem resmi pemerintah pusat,” katanya.
Muzakkir menerangkan, mekanisme lelang tersebut berlangsung secara terbuka dan transparan tanpa campur tangan pihak mana pun, baik dari pejabat daerah maupun pihak lain yang berkepentingan.
“Semua proses lelang dilakukan melalui sistem online DJKN, baik yang dilaksanakan oleh DJKN Balikpapan maupun Samarinda. Tidak ada intervensi dalam prosesnya,” tutupnya.
Editor: Erwin
Minggu, 21/06/2026
Kepala BPKAD Provinsi Kaltim, Ahmad Muzakkir. (Foto: Surya/Korankaltim.com)
TERPOPULER