Kamis, 27/07/2023
Kamis, 27/07/2023
Sejumlah pekerja PT DLJ yang melakukan aksi mogok kerja mengenai tuntutan cuti besar atau istirahat panjang, beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)
Kamis, 27/07/2023

Sejumlah pekerja PT DLJ yang melakukan aksi mogok kerja mengenai tuntutan cuti besar atau istirahat panjang, beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)
Penulis: Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Aksi demo tenaga kerja PT Dwiwira Lestari Jaya (DLJ) beberapa waktu silam atas gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak telah menemui titik terang. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan dan kajian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, apa yang dilakukan DLJ, telah sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Seperti diketahui sebelumnya, PHK sepihak dilakukan PT DLJ lantaran pekerja melakukan aksi mogok kerja mengenai tuntutan cuti besar atau istirahat panjang, beberapa waktu lalu.
Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi mengatakan, dalam suratnya pada 14 Juli 2023 tentang penjelasan cuti besar atau istirahat panjang, bahwa secara umum, cuti besar atau istirahat panjang tidak wajib diberikan oleh perusahaan. "Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," kata Rozani, Kamis (27/7/2023).
Dari hasil kajiannya, aturan cuti besar atau istirahat panjang PT DLJ telah secara jelas diatur di dalam peraturan perusahaan yang telah dapat pengesahan Disnakertrans Berau. Dalam peraturan perusahaan telah mengatur terkait cuti besar atau istirahat panjang yang menentukan bahwa, karyawan dalam golongan dan jabatan tertentu, dan telah memiliki masa kerja tertentu dapat memperoleh cuti besar.
“Hal itu telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan bahwa, perusahaan mengatur tentang masalah cuti besar atau istirahat panjang di dalam peraturan perusahaan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Disnakertrans Kaltim juga telah melakukan pemeriksaan terkait pemberlakuan premi sebagai pengganti upah lembur. Melalui surat bertanggal 4 Juli 2023, Disnakertrans Kaltim turut merekomendasikan bahwa ketentuan premi tetap dapat diberlakukan.
“Perhitungan premi sebagai pengganti upah kerja lembur yang diterapkan perusahaan tetap berlaku selama nilai perhitungan upah kerja tersebut sama dengan atau lebih baik dari ketentuan,” tuturnya.
Dalam hasil pemeriksaan norma ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kaltim, Sab’an, Iman Yosinata, dan Antonius Allo Layuk, juga direkomendasikan Ihwal ketentuan lembur.
Yang mana, untuk melaksanakan lembur harus ada perintah dari atasan atau pimpinan, sebagaimana tertuang dalam peraturan perusahaan. Dan persetujuan pekerja yang bersangkutan secara tertulis. Istirahat panjang, dan penghapusan skema premi sebagai ganti upah lembur lebih jauh dijelaskannya, adalah dua tuntutan yang menjadi landasan karyawan perusahaan melakukan mogok kerja. "Aksi mogok ini dilakukan oleh karyawan yang tergabung dalam Serikat Federasi Buruh Indonesia (FBI) PT DLJ sepanjang Juni 2023," jelasnya.
Sementara itu, Head HRD PT DLJ Bima Ariaseta memastikan, pihaknya akan selalu mematuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Perusahaan disebut Bima, juga sangat kooperatif dalam menerima masukan dari para pemangku kebijakan. Tidak hanya di Kabupaten Berau, tapi juga dari Disnakertrans Kaltim. "Kami terbuka dengan semua masukan. Namun, setiap kebijakan yang dikeluarkan manajemen perusahaan sudah berlandaskan aturan yang berlaku," pungkasnya.
Editor: Maruly Zainuddin
Kamis, 27/07/2023
Sejumlah pekerja PT DLJ yang melakukan aksi mogok kerja mengenai tuntutan cuti besar atau istirahat panjang, beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)
TERPOPULER