Sabtu, 16/09/2017

Kepala BKKBN Ditetapkan Jadi Tersangka

Sabtu, 16/09/2017

Ilustrasi/net

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kepala BKKBN Ditetapkan Jadi Tersangka

Sabtu, 16/09/2017

logo

Ilustrasi/net

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka Kepala BKKBN, SCS dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat KB II batang/implant tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2015. Kasus ini terjadi di tahun 2015, saat SCS menjabat sebagai Kepala BKKBN. 

“Pengembangan yang kasus BKKBN, tersangkanya ini Kepalanya berinisial SCS,” kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Arminsyah, di Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017). 

SCS diduga melakukan intervensi dalam penyusunan harga perkiraan sendiri dan bekerjasama dengan sejumlah pihak. Selain itu, SCS juga telah mengabaikan hasil kajian cepat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang telah memberi peringatan dalam proses pengadaan. 

“Motifnya kemalahan harga, trus persekongkolan dalam penyertaan dan penggunaan harga penawaran, dukungan publik hanya pada satu pihak. Serta tidak menghiraukan hasil kajian cepat BPKP yang sudah memberi peringatan dalam proses pengadaan,” ujar Arminsyah. 

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (14/9) kemarin. Saat ini SCS belum ditahan. Rencananya Kejagung akan kembali memanggil SCS sebagai tersangka pada minggu depan. 

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 3 tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT. Triyasa Nagamas Farma berinisial YW, Direktur PT. Djaja Bima Agung berinisial LW, serta mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN berinisial KT. 

Kasus ini bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter pada 2014 dan 2015. Pagu anggaran saat itu sebesar Rp 191 miliar yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN. 

Pada saat proses pelelangan berlangsung, terdapat penawaran harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang berada dalam 1 (satu) kendali yakni, PT. Djaya Bima Agung. PT Djaya Bima Agung juga sebagai peserta lelang sehingga harga-harga tersebut adalah harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi. (dtc)

Kepala BKKBN Ditetapkan Jadi Tersangka

Sabtu, 16/09/2017

Ilustrasi/net

Berita Terkait


Kepala BKKBN Ditetapkan Jadi Tersangka

Ilustrasi/net

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka Kepala BKKBN, SCS dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat KB II batang/implant tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2015. Kasus ini terjadi di tahun 2015, saat SCS menjabat sebagai Kepala BKKBN. 

“Pengembangan yang kasus BKKBN, tersangkanya ini Kepalanya berinisial SCS,” kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Arminsyah, di Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017). 

SCS diduga melakukan intervensi dalam penyusunan harga perkiraan sendiri dan bekerjasama dengan sejumlah pihak. Selain itu, SCS juga telah mengabaikan hasil kajian cepat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang telah memberi peringatan dalam proses pengadaan. 

“Motifnya kemalahan harga, trus persekongkolan dalam penyertaan dan penggunaan harga penawaran, dukungan publik hanya pada satu pihak. Serta tidak menghiraukan hasil kajian cepat BPKP yang sudah memberi peringatan dalam proses pengadaan,” ujar Arminsyah. 

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (14/9) kemarin. Saat ini SCS belum ditahan. Rencananya Kejagung akan kembali memanggil SCS sebagai tersangka pada minggu depan. 

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 3 tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT. Triyasa Nagamas Farma berinisial YW, Direktur PT. Djaja Bima Agung berinisial LW, serta mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN berinisial KT. 

Kasus ini bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter pada 2014 dan 2015. Pagu anggaran saat itu sebesar Rp 191 miliar yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN. 

Pada saat proses pelelangan berlangsung, terdapat penawaran harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang berada dalam 1 (satu) kendali yakni, PT. Djaya Bima Agung. PT Djaya Bima Agung juga sebagai peserta lelang sehingga harga-harga tersebut adalah harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi. (dtc)

 

Berita Terkait

Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Berakhir Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka

Besok, Ustadz Abdul Somad jadi Khatib Salat Jumat dan Isi Tablik Akbar di Masjid Al Qadar Tenggarong

Banjir di Mahulu Sudah Setinggi Empat Meter, BPBD Kaltim Kerahkan Personel untuk Evakuasi

Mahulu Diterjang Banjir, Lima Kecamatan Terendam Imbas Limpahan Air dari Ulu Mahakam dan Sungai Boh Malinau

P2LH-SDA Unmul Sudah Ambil Sampel Air SKM yang Berwarna Hijau

Pasar Baqa di Samarinda Seberang Diresmikan, Fasilitasnya Dilengkapi Masjid dan Lift Khusus Barang

Bermula dari Cekcok, Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Samboja Ditangkap Polisi

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Jalinan Asmara Diputus, Pria 30 Tahun Sebar Cuplikan Video Hubungan Intim dengan Mahasiswi di Samarinda

Hujan Deras Sejak Pagi Tadi, Kecamatan Long Apari Dilanda Banjir, Pipa Air Bersih Kampung Long Kerioq Terancam Putus

Pj Gubernur Bakal Evaluasi BKT, KIP Kaltim Sebut Langkah yang Tepat

Niat Mencari Kijing Bersama Tiga Temannya, Remaja Lelaki Tewas Tenggelam di Kolam Kebun Warga di Loa Tebu

Gadis Tujuh Tahun di Bontang Tewas Tenggelam Saat Bermain Sepeda

Sempekat Keroan Kutai Usulkan Lokasi CFD Dipindah ke Kawasan Kedaton

Tiga Pasang Remaja Pesta Narkoba di Penginapan Kawasan Samarinda Seberang, Empat Diantaranya Diamankan Petugas

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.