Rabu, 11/10/2023

Korupsi DD Rp809 Juta, Mantan Petinggi Linggang Marimun Divonis Empat Tahun Penjara, Kejari Kutai Barat Siap Banding

Rabu, 11/10/2023

Terdakwa kasus tipikor Dana Desa Dahlia Hartati saat dijebloskan ke Lapas Tenggarong usai divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (9/10). ( Foto: Istimewa )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Korupsi DD Rp809 Juta, Mantan Petinggi Linggang Marimun Divonis Empat Tahun Penjara, Kejari Kutai Barat Siap Banding

Rabu, 11/10/2023

logo

Terdakwa kasus tipikor Dana Desa Dahlia Hartati saat dijebloskan ke Lapas Tenggarong usai divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (9/10). ( Foto: Istimewa )

Penulis: */Juary Ivan Hoe

KORANKALTIM.COM, SENDAWAR – Empat tahun harus berada dibalik jeruji penjara, itulah yang harus dilewati Dahlia Hartati, Mantan Petinggi Linggang Marimun, Kecamatan Mook Manaar Bulatn, Kabupaten Kutai Barat.

Setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana korupsi Dana Desa (DD), Dahlia pun divonis  empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang digelar Senin (9/10/2023) lalu.

Hartati dan beberapa stafnya diduga menggelapkan DD sebesar Rp809 Juta selama periode tahun 2017 hingga 2019. Selain Hartati, tiga stafnya yakni  bendahara, sekretaris desa dan tim pelaksana kegiatan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh penyidik Polres Kubar sejak Agustus lalu. 

Selain hukuman penjara empat tahun dan denda Rp200 Juta, majelis hakim juga memerintahkan wanita tersebut untuk membayar kerugian negara sebesar Rp809 juta atau menjalani kurungan selama satu tahun jika tidak membayar dalam waktu satu bulan. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Bayu Pramesti, mengungkapkan pihaknya berencana melakukan banding terhadap vonis ini, mengingat putusan majelis itu hanya separuh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. “Tuntutan JPU delapan tahun,” kata Bayu. 


Editor: Aspian Nur

Korupsi DD Rp809 Juta, Mantan Petinggi Linggang Marimun Divonis Empat Tahun Penjara, Kejari Kutai Barat Siap Banding

Rabu, 11/10/2023

Terdakwa kasus tipikor Dana Desa Dahlia Hartati saat dijebloskan ke Lapas Tenggarong usai divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (9/10). ( Foto: Istimewa )

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.