Selasa, 10/10/2023

Tenaga Honorer Batal Dihapus

Selasa, 10/10/2023

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tenaga Honorer Batal Dihapus

Selasa, 10/10/2023

logo

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN). 

 UU baru ini tidak hanya mengatur tentang ASN tetapi juga  memberikan jaminan tidak ada pemberhentian tenaga honorer pada tahun ini. 

Sekdaprov  Kaltim Sri Wahyuni menyampaikan, mereka masih menunggu petunjuk teknis undang-undang itu.

“Karena ini baru peraturan dan harus ada turunannya serta sosialisasi untuk diterapkan daerah, dan itu juga harus ada panduannya,” kata Sri Wahyuni.

Mengenai tenaga honorer atau pegawai non ASN, Sri menegaskan rencana penghapusan sudah tidak ada karena tenaga honorer sangat dibutuhkan di instansi pemerintah.

“Dari pusat sudah tidak ada (penghapusan) karena mereka dibutuhkan dalam proses pelayanan kepada masyarakat untuk selalu berjalan,” katanya.

Untuk data para pegawai honorer juga saat ini telah masuk di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). “Data itu akan tetap digunakan hingga tahun depan, sehingga pegawai honorer di tahun depan tidak akan ada penambahan baru, dan untuk data yang sudah ada tidak akan dihapuskan,” sebutnya.

Untuk para pegawai honorer sampai tahun 2024 bisa masuk sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan persyaratannya yang telah ditentukan. “Ada penambahan kuotanya dan PPPK ini harus sesuai keahliannya dan penugasan serta mengikuti mekanisme pendaftaran PPPK tersebut,” pungkas Sri.


Editor Aspian Nur

Tenaga Honorer Batal Dihapus

Selasa, 10/10/2023

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.