Rabu, 24/04/2024

Kepala Kantor BPN Kutai Kartanegara Tegaskan Biaya PTSL Rp250 Ribu

Rabu, 24/04/2024

Ilustrasi. (Foto: Dok.metro)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kepala Kantor BPN Kutai Kartanegara Tegaskan Biaya PTSL Rp250 Ribu

Rabu, 24/04/2024

logo

Ilustrasi. (Foto: Dok.metro)

Penulis: Muhammad Heriansyah

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG ā€“ Dugaan adanya pungutan liar (pungli) terhadap penarikan tarif pengurusan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kecamatan Samboja Barat Kutai Kartanegara mendapat perhatian dari Kepala Kantor BPN Kutai Kartanegara, Aag Nugraha.

Diketahui besaran pungli yang diduga dilakukan oleh oknum ketua Rukun Tetangga (RT)  berkisar Rp1 Juta hingga Rp2 Juta yang mana membuat warga setempat merasa keberatan.

Menurut Aag Nugraha, BPN sudah memberikan imbauan kepada seluruh desa melalui kepala desa dan diteruskan kepada seluruh RT diwilayah masing-masing mengenai hal tersebut.

"Sertifikat ini kan semuanya sudah diserahkan ke desa untuk didistribusikan kemasyarakatan. Soal pungli diharapkan kepala desa membuat himbauan kepada RT karena RT itu yang diduga melakukan pungli," papar Aag kepada Korankaltim.com, Rabu (24/4/2024).

BPN Kutai Kartanegara mengingatkan kembali sesuai kebijakan pemerintah yaitu dari peraturan tiga menteri itu biaya untuk pengurusan PTSL itu hanya Rp250 Ribu. 

"Kami imbau kepada kepala desa agar membuat himbauan surat ke RT-RT jangan lebih dari dua ratus lima puluh ribu rupiah. Perkara mereka naikkan segala macam itu urusan pribadi mereka," tegasnya.

Sesuai zona per wilayah, untuk kawasan Kaltim sudah ditetapkan pengurusan PTSL dikenakan Rp250 Ribu.

"Biaya sebesar itu untuk patok batas, biaya foto copy dan untuk melengkapi surat-surat tanah yang didapatkan dari kelurahan atau desa, hanya itu tidak ada yang lain. Kalaupun ada bentuk transfer sudah termasuk disitu semua," papar Aag.

Ketika ada perihal yang dilakukan oleh oknum RT, Aag menyatakan BPN tidak berwenang menanggapi, namun pihaknya memberikan peringatan kepada jajaran pejabat pegawai dan staf struktural di BPN Kutai Kartanegara untuk tidak meminta bagian dari praktek dugaan pungli ini.

"Saya hanya mengingatkan ada tidak di BPN ini yang kebagian atau minta atau diberi dari mereka, diusahakan tidak menerima uang pungutan liar ini," sebut Aag lagi.


Editor: Aspian Nur

Kepala Kantor BPN Kutai Kartanegara Tegaskan Biaya PTSL Rp250 Ribu

Rabu, 24/04/2024

Ilustrasi. (Foto: Dok.metro)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.