Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Sujarwo menjelaskan, pengungkapan terhadap pelaku berinisial SC berawal dari diamankannya seorang pengguna sabu-sabu berinisial UL yang tak jauh dari tempat tinggal SC di Balikpapan Selatan.
Dari tangan UL, polisi menemukan satu poket sabu seberat 0,30 gram. Sabu tersebut rencananya hendak digunakan UL seorang diri. Kepolisian kemudian mendalami asal usul sabu yang didapat UL.
"Dari keterangan UL ini lah kemudian didapati sabu-sabu tersebut dibeli dari seorang wanita berinisial SC," kata Sujarwo saat press rilis di Mako Polresta Balikpapan, Jumat (3/5/2024) hari ini.
Bermodal dari keterangan UL, diketahui bahwa alamat tinggal SC yang berusia 33 tahun, tak jauh dari penangkapan dilokasi pertama. Tim kemudian bergerak dan berhasil menemukan satu pelaku lainnya sesuai keterangan dari UL.
"Saat kami geledah, di rumah SC kami temukan lagi barang bukti narkoba lainnya. Cukup banyak kami temukan sabu-sabu yang sudah dikemas pelaku dirumahnya," paparnya.
Total barang haram yang disita dari tangan SC sebanyak 67 poket yang dikemas kedalam kemasan plastik benin siap edar. "Bermacam-macam pelaku ngemasnya. Ada yang paketan kecil ada yang paketan besar," jelas Sujarwo lagi.
Polisi juga turut menyita barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merk Iphone, satu buat dompet tempat menyimpan sabu serta satu buah sendok takar.
"Paketan sabu yang kecil dijual Rp 300 ribu, ada yang Rp500 Ribu sampai yang paketan besar itu dijual Rp1,2 Juta," paparnya.
Kepada polisi, SC yang berstatus ibu rumah tangga (IRT) mengaku mendapat pasokan sabu-sabu dari seorang rekannya berinisial Y yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. "Pelaku ini baru satu bulan terakhir memperjualbelikan narkoba," ungkap Sujarwo.
Untuk mempertanggujawabkan perbuataannya, SC kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Balikpapan, polisi menjerat SC dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor: Aspian Nur