Jumat, 26/04/2024

ETLE Sudah Diberlakukan di Kutai Kartanegara, Kendaraan Dinas Hingga Pejabat Publik Sudah Ada yang Ditilang

Jumat, 26/04/2024

Kamera ETLE yang dipasang di Titik Simpang Pelabuhan Pulau Kumala (Heri/kk)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

ETLE Sudah Diberlakukan di Kutai Kartanegara, Kendaraan Dinas Hingga Pejabat Publik Sudah Ada yang Ditilang

Jumat, 26/04/2024

logo

Kamera ETLE yang dipasang di Titik Simpang Pelabuhan Pulau Kumala (Heri/kk)

Penulis: Muhammad Heriansyah 

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) sudah diberlakukan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Desember 2023 lalu, tepatnya  sejak ETLE Statis terpasang di beberapa titik yang masuk di wilayah hukum Polres Kukar. Hanya saja untuk penindakan bagi siapa saja yang melanggar baru diterapkan sejak 17 April 2024.

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Kukar AKP Rachman Ashari kepada Korankaltim.com Jumat (26/4/2024) hari ini menjelaskan, mereka sudah bisa menindak pengemudi maupun penumpang yang tidak mengenakan sabuk pengaman, juga kepada pengendara sepeda motor yang terpantau tidak mengenakan helm.

“Bisa dengan metode penindakan kamera ETLE Statis. Sampai saat ini sudah ada beberapa orang yang ditindak dengan E-Tilang ini,” ujar Rachman.

Penerapan E-Tilang kepada para pengendara yang melanggar aturan tersebut akan diketahui melalui surat tilang yang dikirim Satlantas Polres Kukar. “Pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi ETLE yang dikirimkan ke alamat kendaraan dan ter-capture ETLE Statis,” jelasnya.

Apabila pelanggar sudah mendapatkan surat konfirmasi pengemudi atau penumpang kendaraan disarankan untuk melakukan konfirmasi kepada pihak Satlantas dan selanjutnya, pelanggar diminta untuk mengisi dan melengkapi data.


Setelah itu pelanggar akan mendapatkan SMS notifikasi dari E-Tilang di nomor telepon yang telah diisi pada file konfirmasi tersebut. “Ketika mendapat surat konfirmasi Etle, pelanggar disarankan untuk melakukan konfirmasi melalui alamat website https://etle-korlantas.info/id/,” sebut Rachman.

Pengemudi atau penumpang yang melanggar aturan tersebut disarankan juga untuk langsung mendatangi Posko Etle Satlantas Polres Kukar di Jalan Diponegoro, RT 1, Nomor 2, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar.

Dihimpun dari berbagai sumber, ETLE ini nyatanya telah menindak siapa saja artinya tidak pandang bulu, bahkan kendaraan dinas hingga anggota kepolisian serta AG inisial nama dari salah satu kepala organisasi penggiat otomotif pun sudah ada yang terpantau melanggar dan ditindak tegas oleh E-Tilang.

"Iya saya dikirim surat dan kena jepret kamera ETLE saat saya bersama anak saya terpantau tidak mengenakan sabuk pengaman. Sebagai warga negara yang baik saya patuh dan ini sebagai pengingat bagi semuanya bahwa ETLE ini tidak pandang bulu, mari kita semua menaati peraturan berlalu lintas baik saat mengendarai mobil maupun motor," ucap AG.


Editor: Aspian Nur

ETLE Sudah Diberlakukan di Kutai Kartanegara, Kendaraan Dinas Hingga Pejabat Publik Sudah Ada yang Ditilang

Jumat, 26/04/2024

Kamera ETLE yang dipasang di Titik Simpang Pelabuhan Pulau Kumala (Heri/kk)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.