Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni menyebut tiga nama yang merupakan usulan dari DPRD PPU itu adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim Agus Hari Kesuma, Sekretaris DPRD PPU Suhardi dan Staf Ahli Bidang Pemerintah, Hukum dan Politik Pemkab PPU Adriani Amsyar yang diterima pada 7 Agustus lalu telah disampaikan kepada kementerian.
“Karena kewenangannya dari pusat kami tunggu saja siapa yang akan menjabat sebagai Pj Bupati PPU,” jelas Sri Wahyuni.
Siapa pun yang ditetapkan sebagai Pj Bupati PPU ditegaskannya harus mampu menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah sementara dengan baik. “Apalagi program-program bupati sebelumnya harus bisa berjalan, sehingga pelayanan publik kepada masyarakat serta pembangunan daerah terus berjalan,” paparnya.
Senada dengan Sri, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab PPU Sodikin menyebut penetapan Pj bupati merupakan kewenangan penuh Pemerintah Pusat. “DPRD telah mengusulkan tiga nama ke kementerian melalui gubernur, tunggu saja,” kata Sodikin.
Hamdam sendiri meyakini penentuan Pj kepala daerah bakal melalui tahapan atau proses yang sangat selektif dengan pertimbangan yang begitu kompleks karena berkaitan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Penjabat yang akan menggantikan dirinya selama kekosongan harus menjamin keberlangsungan pembangunan IKN di Kecamatan Sepaku itu. “Pj bupati harus menjamin proses pemindahan IKN tetap berjalan lancar dan aman sesuai dengan yang telah direncanakan Bapak Presiden Jokowi. Itu saja tugas pentingnya,” kata Hamdam.
Sementara Kepala Dispora Kalimantan Timur Agus Hari Kesuma berterima kasih karena telah dipercaya sebagai calon Pj Bupati PPU. “Minta doanya saja, yang jelas semua menunggu keputusan dari pusat siapa yang akan jadi Pj Bupati PPU,” ujar Agus Hari Kesuma.
Bila terpilih, Agus akan berupaya menjalankan sistem pemerintahan dengan baik dan menjamin suasana aman dan kondusif di IKN.
Editor: Aspian Nur