Rabu, 15/05/2024

Bermula dari Cekcok, Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Samboja Ditangkap Polisi

Rabu, 15/05/2024

Tangkapan layar aksi penganiayaan remaja 14 tahun di Samboja. (Foto: Istimewa)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Bermula dari Cekcok, Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Samboja Ditangkap Polisi

Rabu, 15/05/2024

logo

Tangkapan layar aksi penganiayaan remaja 14 tahun di Samboja. (Foto: Istimewa)

Penulis: David Purba

KORANKALTIM.COM, SAMBOJA -  Empat pelaku penganiayaan terhadap seorang anak di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang videonya sempat viral di media sosial berhasil ditangkap pihak kepolisian. Penganiayaan tersebut dilatari cekcok antara korban dan pelaku.

Adapun keempat pelaku penganiayaan tersebut masing-masing yakni BSN alias T (18), RA alias KBG (18), SE alias SRL (17) dan AZM alias ABD (16).  Terungkapnya aksi penganiayaan terhadap korban seorang anak lelaki yang masih berusia 14 tahun tersebut bermula dari beredarnya video penganiayaan yang dilakukan empat lelaki lainnya.

Polisi kemudian mendalami video tersebut dan berhasil mengungkap identitas para pelaku, di mana kejadian penganiyaan itu terjadi pada Sabtu (11/5/2024) sore sekira pukul 17.00 WITA di RT 10, Kelurahan Handil Baru Darat, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kukar.

Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Plt Kapolsek Samboja, Iptu Sutomo mengatakan, penganiayaan tersebut bermula dari cekcok antara BSN dengan SE, namun BSN tak menggubris ajakan berkelahi SE.

Tak puas dengan situasi tersebut, SE kemudian memerintahkan korban untuk berkelahi dengan BSN. Merasa takut dengan SE, korban pun menurut dan menyerang BSN dan BSN pun melakukan perlawan hingga akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban.

"BSN alias T ini sebagai pelaku penganiayaan, kemudian SE alias SRL ini yang merekam peristiwa penganiayaan tersebut serta yang memerintahkan korban berkelahi. Sementara RA alias KBG dan AZM alias ABD sebagai orang yang membiarkan dan menahan korban untuk terus dilakukan kekerasan," ungkap Sutomo, Rabu (15/5/2024).

Saat ini keempat pelaku penganiayaan tersebut telah diamankan di Polsek Samboja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dua diantaranya masih berusia di bawah umur. Mereka akan dijerat dengan Pasal 76 C junto Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUH Pidana ayat (1) KUH Pidana junto Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara 3 tahun 6 bulan.

Editor: Maruly Z

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.