Jumat, 15/09/2017

Kepala ORI Kaltimra Disomasi

Jumat, 15/09/2017

SEMPAT RICUH: Aksi demonstrasi menyorot banjir di Balikpapan belum lama ini sempat ricuh.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kepala ORI Kaltimra Disomasi

Jumat, 15/09/2017

logo

SEMPAT RICUH: Aksi demonstrasi menyorot banjir di Balikpapan belum lama ini sempat ricuh.

BALIKPAPAN - Ombudsman Republik Indonesia Kaltim-Kaltara (ORI Kaltimra) mendapat surat somasi dari Aliansi Masyarakat Peduli Balikpapan (AMPB) yang menjadi perserta aksi mengkritik banjir di Balikpapan, beberapa hari lalu. Surat somasi tersebut dilayangkan Rabu (13/9) siang di mana isi surat tersebut ditujukan kepada Kepala ORI Kaltimra, Syarifah Rodiah terkait tindakan dugaan pelanggaran kode etik.

Selain itu AMPB juga mengkiritik pernyataan Syarifah pada salah satu media edisi 13 September 2017 yang dianggap tidak berimbang. Humas AMPB, Rizqi Usman memaparkan bahwa somasi serta laporan itu dilayangkan bahwa pemberitaan tersebut terkait hasil rapat dengar pendapat antara Ombudsman Kaltimra dengan Wakapolres Balikpapan, Kompol Yolanda Evalyn Sebayang dan perwakilan Pemkot Balikpapan pada Selasa (12/9) lalu.

“Perlu kami sampaikan sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 29 Ayat (2) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang ORI yang berbunyi selain prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ombudsman wajib mendengarkan dan mempertimbangkan pendapat para pihak serta mempermudah pelapor dalam menyampaikan penjelasannya,” kata Rizqi.

Menurutnya pernyataan dari Ketua Ombudsman Kaltimra tidak berimbang karena hanya mendengarkan pernyataan dari satu pihak.”Pihak Ombudsman langsung menyampaikan informasi yang diperoleh sepihak tersebut kepada awak media,”tuturnya.

Dia membeberkan bahwa di dalam ketentuan undang-undang, Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berazaskan kerahasiaan, namun faktanya rapat dengar pendapat yang bersifat tertutup tersebut tanpa klarifikasi dari pihak peserta aksi damai menyoroti banjir Balikpapan. 

“Atas tindakan ORI Kaltimra tersebut, peserta aksi damai banjir Balikpapan merasa telah terjadi pencemaran nama baik terhadap peserta aksi damai banjir Balikpapan,”kesalnya.

Pihaknya menuntut Ombudsman Kaltimra untuk melakukan klarifikasi terhadap pernyataan tersebut dan meminta maaf  melalui media massa. 

“Apabila dalam waktu 1 x 24 Jam Ombudsman Kaltimra tidak melakukan hal tersebut, maka AMPB akan menempuh langkah hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Awak media ini mencoba mengkonfirmasi kepala ORI Kaltimra Syarifah Rodiah, namun bersangkutan tidak berada di kantor. Dihubungi melalui sambungan telepon seluler yang Syarifah juga tidak merespon bahkan awak media melayangkan pesan melalui jaringan whatsapp hanya dibaca tanpa ada balasan. (yud)

Kepala ORI Kaltimra Disomasi

Jumat, 15/09/2017

SEMPAT RICUH: Aksi demonstrasi menyorot banjir di Balikpapan belum lama ini sempat ricuh.

Berita Terkait


Kepala ORI Kaltimra Disomasi

SEMPAT RICUH: Aksi demonstrasi menyorot banjir di Balikpapan belum lama ini sempat ricuh.

BALIKPAPAN - Ombudsman Republik Indonesia Kaltim-Kaltara (ORI Kaltimra) mendapat surat somasi dari Aliansi Masyarakat Peduli Balikpapan (AMPB) yang menjadi perserta aksi mengkritik banjir di Balikpapan, beberapa hari lalu. Surat somasi tersebut dilayangkan Rabu (13/9) siang di mana isi surat tersebut ditujukan kepada Kepala ORI Kaltimra, Syarifah Rodiah terkait tindakan dugaan pelanggaran kode etik.

Selain itu AMPB juga mengkiritik pernyataan Syarifah pada salah satu media edisi 13 September 2017 yang dianggap tidak berimbang. Humas AMPB, Rizqi Usman memaparkan bahwa somasi serta laporan itu dilayangkan bahwa pemberitaan tersebut terkait hasil rapat dengar pendapat antara Ombudsman Kaltimra dengan Wakapolres Balikpapan, Kompol Yolanda Evalyn Sebayang dan perwakilan Pemkot Balikpapan pada Selasa (12/9) lalu.

“Perlu kami sampaikan sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 29 Ayat (2) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang ORI yang berbunyi selain prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ombudsman wajib mendengarkan dan mempertimbangkan pendapat para pihak serta mempermudah pelapor dalam menyampaikan penjelasannya,” kata Rizqi.

Menurutnya pernyataan dari Ketua Ombudsman Kaltimra tidak berimbang karena hanya mendengarkan pernyataan dari satu pihak.”Pihak Ombudsman langsung menyampaikan informasi yang diperoleh sepihak tersebut kepada awak media,”tuturnya.

Dia membeberkan bahwa di dalam ketentuan undang-undang, Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berazaskan kerahasiaan, namun faktanya rapat dengar pendapat yang bersifat tertutup tersebut tanpa klarifikasi dari pihak peserta aksi damai menyoroti banjir Balikpapan. 

“Atas tindakan ORI Kaltimra tersebut, peserta aksi damai banjir Balikpapan merasa telah terjadi pencemaran nama baik terhadap peserta aksi damai banjir Balikpapan,”kesalnya.

Pihaknya menuntut Ombudsman Kaltimra untuk melakukan klarifikasi terhadap pernyataan tersebut dan meminta maaf  melalui media massa. 

“Apabila dalam waktu 1 x 24 Jam Ombudsman Kaltimra tidak melakukan hal tersebut, maka AMPB akan menempuh langkah hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Awak media ini mencoba mengkonfirmasi kepala ORI Kaltimra Syarifah Rodiah, namun bersangkutan tidak berada di kantor. Dihubungi melalui sambungan telepon seluler yang Syarifah juga tidak merespon bahkan awak media melayangkan pesan melalui jaringan whatsapp hanya dibaca tanpa ada balasan. (yud)

 

Berita Terkait

Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Berakhir Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka

Besok, Ustadz Abdul Somad jadi Khatib Salat Jumat dan Isi Tablik Akbar di Masjid Al Qadar Tenggarong

Banjir di Mahulu Sudah Setinggi Empat Meter, BPBD Kaltim Kerahkan Personel untuk Evakuasi

Mahulu Diterjang Banjir, Lima Kecamatan Terendam Imbas Limpahan Air dari Ulu Mahakam dan Sungai Boh Malinau

P2LH-SDA Unmul Sudah Ambil Sampel Air SKM yang Berwarna Hijau

Pasar Baqa di Samarinda Seberang Diresmikan, Fasilitasnya Dilengkapi Masjid dan Lift Khusus Barang

Bermula dari Cekcok, Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Samboja Ditangkap Polisi

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Jalinan Asmara Diputus, Pria 30 Tahun Sebar Cuplikan Video Hubungan Intim dengan Mahasiswi di Samarinda

Hujan Deras Sejak Pagi Tadi, Kecamatan Long Apari Dilanda Banjir, Pipa Air Bersih Kampung Long Kerioq Terancam Putus

Pj Gubernur Bakal Evaluasi BKT, KIP Kaltim Sebut Langkah yang Tepat

Niat Mencari Kijing Bersama Tiga Temannya, Remaja Lelaki Tewas Tenggelam di Kolam Kebun Warga di Loa Tebu

Gadis Tujuh Tahun di Bontang Tewas Tenggelam Saat Bermain Sepeda

Sempekat Keroan Kutai Usulkan Lokasi CFD Dipindah ke Kawasan Kedaton

Tiga Pasang Remaja Pesta Narkoba di Penginapan Kawasan Samarinda Seberang, Empat Diantaranya Diamankan Petugas

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.