Rabu, 26/07/2017

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

Rabu, 26/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

Rabu, 26/07/2017

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Kedua tersangka merupakan pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap terkait pengisian jabatan, promosi dan mutasi di Klaten,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Kedua tersangka yakni Kepala Bidang Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan di Kabupaten Klaten Bambang Teguh Satya dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Sudirno.

Dalam kasus ini, Bambang dan Bupati Klaten, Sri Hartini, diduga menerima hadiah dari Sularman selaku Kepala Seksi SMP di Dinas Pendidikan Klaten, terkait pengisian jabatan kepala sekolah di Kabupaten Klaten.

Sementara itu, Sudirno bersama-sama Sri Hartini diduga menerima hadiah terkait proyek di Dinas Pendidikan tahun 2016.

Dalam persidangan terhadap Sri Hartini di Pengadilan Tipikor Semarang, Sudirno mengaku pernah menyerahkan uang Rp 750 juta kepada Bupati Klaten non aktif Sri Hartini.

Sejumlah uang itu diberikan Sudirno yang sebelumnya memungut dari para rekanan proyek di dinas terkait.

Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara, Sudirno disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (kcm)


KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

Rabu, 26/07/2017

Berita Terkait


KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Kedua tersangka merupakan pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap terkait pengisian jabatan, promosi dan mutasi di Klaten,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Kedua tersangka yakni Kepala Bidang Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan di Kabupaten Klaten Bambang Teguh Satya dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Sudirno.

Dalam kasus ini, Bambang dan Bupati Klaten, Sri Hartini, diduga menerima hadiah dari Sularman selaku Kepala Seksi SMP di Dinas Pendidikan Klaten, terkait pengisian jabatan kepala sekolah di Kabupaten Klaten.

Sementara itu, Sudirno bersama-sama Sri Hartini diduga menerima hadiah terkait proyek di Dinas Pendidikan tahun 2016.

Dalam persidangan terhadap Sri Hartini di Pengadilan Tipikor Semarang, Sudirno mengaku pernah menyerahkan uang Rp 750 juta kepada Bupati Klaten non aktif Sri Hartini.

Sejumlah uang itu diberikan Sudirno yang sebelumnya memungut dari para rekanan proyek di dinas terkait.

Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara, Sudirno disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (kcm)


 

Berita Terkait

Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Berakhir Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka

Besok, Ustadz Abdul Somad jadi Khatib Salat Jumat dan Isi Tablik Akbar di Masjid Al Qadar Tenggarong

Banjir di Mahulu Sudah Setinggi Empat Meter, BPBD Kaltim Kerahkan Personel untuk Evakuasi

Mahulu Diterjang Banjir, Lima Kecamatan Terendam Imbas Limpahan Air dari Ulu Mahakam dan Sungai Boh Malinau

P2LH-SDA Unmul Sudah Ambil Sampel Air SKM yang Berwarna Hijau

Pasar Baqa di Samarinda Seberang Diresmikan, Fasilitasnya Dilengkapi Masjid dan Lift Khusus Barang

Bermula dari Cekcok, Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Samboja Ditangkap Polisi

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Jalinan Asmara Diputus, Pria 30 Tahun Sebar Cuplikan Video Hubungan Intim dengan Mahasiswi di Samarinda

Hujan Deras Sejak Pagi Tadi, Kecamatan Long Apari Dilanda Banjir, Pipa Air Bersih Kampung Long Kerioq Terancam Putus

Pj Gubernur Bakal Evaluasi BKT, KIP Kaltim Sebut Langkah yang Tepat

Niat Mencari Kijing Bersama Tiga Temannya, Remaja Lelaki Tewas Tenggelam di Kolam Kebun Warga di Loa Tebu

Gadis Tujuh Tahun di Bontang Tewas Tenggelam Saat Bermain Sepeda

Sempekat Keroan Kutai Usulkan Lokasi CFD Dipindah ke Kawasan Kedaton

Tiga Pasang Remaja Pesta Narkoba di Penginapan Kawasan Samarinda Seberang, Empat Diantaranya Diamankan Petugas

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.