Jumat, 11/05/2018

Warga Kukar Kecam Aturan BPJS Kesehatan

Jumat, 11/05/2018

Foto : panduanbpjs.com

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Warga Kukar Kecam Aturan BPJS Kesehatan

Jumat, 11/05/2018

logo

Foto : panduanbpjs.com

TENGGARONG – Sebagian besar warga Kutai Kartanegara mengecam aturan yang akan diberlakukan BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2019 mendatang. Aturan itu memaksa warga untuk menjadi peserta atau kehilangan hak pelayanan publik.

Hak pelayanan itu meliputi pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sertifikat tanah serta paspor.  Kecamatan itu ramai dibicarakan warganet di media sosial, seperti Facebook.

Timah, warga Kukar justru curiga kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan itu agar pemerintah mendapatkan keuntungan dari warga. “Nabung buat kesehatan apa bayar utang, masa rakyat yang ditagih untuk menjadi peserta,” katanya.

Kepala BPJS Cabang Tenggarong Susan Triyana mengatakan kewajiban warga Indonesia mendaftar di BPJS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.

“Yaitu tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam penyelenggaraan jaminan sosial,” kata Susan saat dikonfirmasi Koran Kaltim, Kamis (10/5).

Adapun sanksi, kata Susan, mengacu pada Bab II Pasal 9 PP 86/2013. “Tentang selebaran (yang beredar di medsos, Red) itu saya tidak tahu sumbernya, karena setelah point 2 itu sudah tidak sesuai lagi dan digantikan dengan Perpres Nomor 19 Tahun 2016,” demikian Susan.

Kepala  Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Bambang Arwanto justru menyebut  peraturan tersebut telah diberlakukan bagi semua pengurus izin setelah melakukan penandatanganan MoU bersama BPJS pada 2016 lalu.

“Kita sudah MoU dengan BPJS, diperpanjang tiap tahun. Pengurus izin memang dipersyaratkan  mengurus BPJS, jadi sudah menjadi syarat perizinan,” kata Bambang dikonfirmasi Koran Kaltim, Rabu (9/5) lalu.

Bambang melanjutkan, keikutsertaan pengurus izin menjadi peserta BPJS menjadi keharusan pagi para pemohon perizinan. “Karena sudah menjadi syarat, jika belum di urus maka tidak kita tindak lanjuti,” tuturnya. 

Anggota Komisi IV DPRD Kukar H Alif Turiadi mengecam aturan sanksi yang diberlakukan BPJS Kesehatan per 1 Januari 2019 mendatang.

“Komisi IV DPRD sangat memahami keterpurukan ekonomi masyarakat saat ini. Jangankan untuk bayar iuran BPJS, untuk makan saja sulit. Harusnya pemerintah hadir dalam hal ini. Melindungi segenap tumpah darah Indonesia seperti yang termaktub dalam Pembukaan UUD 45,” katanya.

“Sebenarnya pemerintah ini berpihak pada siapa, kasihan masyarakat hidup sulit makin dipersulit,” cetus Alif. (rf218/hei)

Warga Kukar Kecam Aturan BPJS Kesehatan

Jumat, 11/05/2018

Foto : panduanbpjs.com

Berita Terkait


Warga Kukar Kecam Aturan BPJS Kesehatan

Foto : panduanbpjs.com

TENGGARONG – Sebagian besar warga Kutai Kartanegara mengecam aturan yang akan diberlakukan BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2019 mendatang. Aturan itu memaksa warga untuk menjadi peserta atau kehilangan hak pelayanan publik.

Hak pelayanan itu meliputi pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sertifikat tanah serta paspor.  Kecamatan itu ramai dibicarakan warganet di media sosial, seperti Facebook.

Timah, warga Kukar justru curiga kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan itu agar pemerintah mendapatkan keuntungan dari warga. “Nabung buat kesehatan apa bayar utang, masa rakyat yang ditagih untuk menjadi peserta,” katanya.

Kepala BPJS Cabang Tenggarong Susan Triyana mengatakan kewajiban warga Indonesia mendaftar di BPJS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.

“Yaitu tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam penyelenggaraan jaminan sosial,” kata Susan saat dikonfirmasi Koran Kaltim, Kamis (10/5).

Adapun sanksi, kata Susan, mengacu pada Bab II Pasal 9 PP 86/2013. “Tentang selebaran (yang beredar di medsos, Red) itu saya tidak tahu sumbernya, karena setelah point 2 itu sudah tidak sesuai lagi dan digantikan dengan Perpres Nomor 19 Tahun 2016,” demikian Susan.

Kepala  Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Bambang Arwanto justru menyebut  peraturan tersebut telah diberlakukan bagi semua pengurus izin setelah melakukan penandatanganan MoU bersama BPJS pada 2016 lalu.

“Kita sudah MoU dengan BPJS, diperpanjang tiap tahun. Pengurus izin memang dipersyaratkan  mengurus BPJS, jadi sudah menjadi syarat perizinan,” kata Bambang dikonfirmasi Koran Kaltim, Rabu (9/5) lalu.

Bambang melanjutkan, keikutsertaan pengurus izin menjadi peserta BPJS menjadi keharusan pagi para pemohon perizinan. “Karena sudah menjadi syarat, jika belum di urus maka tidak kita tindak lanjuti,” tuturnya. 

Anggota Komisi IV DPRD Kukar H Alif Turiadi mengecam aturan sanksi yang diberlakukan BPJS Kesehatan per 1 Januari 2019 mendatang.

“Komisi IV DPRD sangat memahami keterpurukan ekonomi masyarakat saat ini. Jangankan untuk bayar iuran BPJS, untuk makan saja sulit. Harusnya pemerintah hadir dalam hal ini. Melindungi segenap tumpah darah Indonesia seperti yang termaktub dalam Pembukaan UUD 45,” katanya.

“Sebenarnya pemerintah ini berpihak pada siapa, kasihan masyarakat hidup sulit makin dipersulit,” cetus Alif. (rf218/hei)

 

Berita Terkait

Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Berakhir Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka

Besok, Ustadz Abdul Somad jadi Khatib Salat Jumat dan Isi Tablik Akbar di Masjid Al Qadar Tenggarong

Banjir di Mahulu Sudah Setinggi Empat Meter, BPBD Kaltim Kerahkan Personel untuk Evakuasi

Mahulu Diterjang Banjir, Lima Kecamatan Terendam Imbas Limpahan Air dari Ulu Mahakam dan Sungai Boh Malinau

P2LH-SDA Unmul Sudah Ambil Sampel Air SKM yang Berwarna Hijau

Pasar Baqa di Samarinda Seberang Diresmikan, Fasilitasnya Dilengkapi Masjid dan Lift Khusus Barang

Bermula dari Cekcok, Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Samboja Ditangkap Polisi

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Jalinan Asmara Diputus, Pria 30 Tahun Sebar Cuplikan Video Hubungan Intim dengan Mahasiswi di Samarinda

Hujan Deras Sejak Pagi Tadi, Kecamatan Long Apari Dilanda Banjir, Pipa Air Bersih Kampung Long Kerioq Terancam Putus

Pj Gubernur Bakal Evaluasi BKT, KIP Kaltim Sebut Langkah yang Tepat

Niat Mencari Kijing Bersama Tiga Temannya, Remaja Lelaki Tewas Tenggelam di Kolam Kebun Warga di Loa Tebu

Gadis Tujuh Tahun di Bontang Tewas Tenggelam Saat Bermain Sepeda

Sempekat Keroan Kutai Usulkan Lokasi CFD Dipindah ke Kawasan Kedaton

Tiga Pasang Remaja Pesta Narkoba di Penginapan Kawasan Samarinda Seberang, Empat Diantaranya Diamankan Petugas

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.