Kamis, 03/05/2018

Nakhoda MV Ever Judger Resmi Ditahan

Kamis, 03/05/2018

kapal MV Ever Judger

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Nakhoda MV Ever Judger Resmi Ditahan

Kamis, 03/05/2018

logo

kapal MV Ever Judger

BALIKPAPAN - Polda Kaltim resmi menahan ZD, nakhoda kapal MV Ever Judger. ZD sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas patahnya pipa bawah laut milik PT Pertamina sehingga menyebabkan minyak mentah keluar ke permukaan dan terbakar di Teluk Balikpapan.

“ZD ditahan terhitung 1 Mei kemarin karena disangkakan telah salah memerintah kepada ABK saat melego jangkar di Teluk Balikpapan,” kata Direskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Yustan Alpian, Rabu (2/5).

Yustan beralasan penahanan warga negara Tiongkok itu karena ZD juga tidak memiliki keluarga di kota ini. “Kalau mau tinggal, juga tinggal dimana? Kalau gak ditahan malah rawan karena ini pidana besar dan 5 nyawa manusia melayang,” ujarnya.

Meski begitu, ZD dianggap kooperatif selama menjalani pemeriksaan dengan didampingi pengacara dan penerjemahnya. Seluruh pertanyaan yang dicecar penyidik dijawab ZD untuk mendalami kasus tersebut.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, ZD diduga keliru mengartikan informasi dari kapal pandu saat hendak lego jangkar. “Mualim 1 menurunkan jangkar satu segel yang seharusnya 1 meter di atas permukaan laut sesuai dari perintah kapal pandu,” ujarnya.

Satu segel jelas Yustan, panjangnya 27 meter. Padahal saat itu kedalaman air hanya 18 meter. “Sehingga ketika diturunkan, jangkar langsung menyentuh dasar laut lalu memutuskan pipa minyak dan kecepatan kapal saat itu 5 knot,” ungkapnya.

Saat ini ZD ditahan di Polairud Polda Kaltim dan sel tahanannya dipisah agar tidak terjadi gesekan dengan tersangka pidana lainnya. Nakhoda kapal pengangkut batu bara itu dijerat pasal berlapis.

“Pasal yang dikenakan yakni 98 ayat 1, 2 dan 3 junto pasal 99 ayat 1, 2 dan 3 UU 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup serta pasal 359 KUHP karena disangkakan bersalah menyebabkan matinya orang. Hukumannya penjara paling lama 5 tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun,” tutup Yustan.

Pada Sabtu dini hari, 31 Maret lalu, warga yang tinggal di pesisir Teluk Balikpapan dihebohkan dengan aroma minyak yang cukup menyengat. Paginya tampak minyak berwarna hitam dan kental telah mencapai bawah rumah di Kampung Atas Air.

Sekira pukul 11.00 Wita, secara tiba-tiba tampak kobaran api yang sangat besar dan mengakibatkan 5 pemancing tewas. Selain itu, dua kapal nelayan termasuk sebagian dari kapal MV Ever Judger juga terbakar.

Minyak mentah yang bersumber dari putusnya pipa distribusi Lawelawe ke kilang pengolahan Pertamina membuat Teluk Balikpapan hingga muara sungai Kariangau tercemar yang luasnya menurut BNPB mencapai 12.987 hektare. (hn518)

Nakhoda MV Ever Judger Resmi Ditahan

Kamis, 03/05/2018

kapal MV Ever Judger

Berita Terkait


Nakhoda MV Ever Judger Resmi Ditahan

kapal MV Ever Judger

BALIKPAPAN - Polda Kaltim resmi menahan ZD, nakhoda kapal MV Ever Judger. ZD sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas patahnya pipa bawah laut milik PT Pertamina sehingga menyebabkan minyak mentah keluar ke permukaan dan terbakar di Teluk Balikpapan.

“ZD ditahan terhitung 1 Mei kemarin karena disangkakan telah salah memerintah kepada ABK saat melego jangkar di Teluk Balikpapan,” kata Direskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Yustan Alpian, Rabu (2/5).

Yustan beralasan penahanan warga negara Tiongkok itu karena ZD juga tidak memiliki keluarga di kota ini. “Kalau mau tinggal, juga tinggal dimana? Kalau gak ditahan malah rawan karena ini pidana besar dan 5 nyawa manusia melayang,” ujarnya.

Meski begitu, ZD dianggap kooperatif selama menjalani pemeriksaan dengan didampingi pengacara dan penerjemahnya. Seluruh pertanyaan yang dicecar penyidik dijawab ZD untuk mendalami kasus tersebut.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, ZD diduga keliru mengartikan informasi dari kapal pandu saat hendak lego jangkar. “Mualim 1 menurunkan jangkar satu segel yang seharusnya 1 meter di atas permukaan laut sesuai dari perintah kapal pandu,” ujarnya.

Satu segel jelas Yustan, panjangnya 27 meter. Padahal saat itu kedalaman air hanya 18 meter. “Sehingga ketika diturunkan, jangkar langsung menyentuh dasar laut lalu memutuskan pipa minyak dan kecepatan kapal saat itu 5 knot,” ungkapnya.

Saat ini ZD ditahan di Polairud Polda Kaltim dan sel tahanannya dipisah agar tidak terjadi gesekan dengan tersangka pidana lainnya. Nakhoda kapal pengangkut batu bara itu dijerat pasal berlapis.

“Pasal yang dikenakan yakni 98 ayat 1, 2 dan 3 junto pasal 99 ayat 1, 2 dan 3 UU 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup serta pasal 359 KUHP karena disangkakan bersalah menyebabkan matinya orang. Hukumannya penjara paling lama 5 tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun,” tutup Yustan.

Pada Sabtu dini hari, 31 Maret lalu, warga yang tinggal di pesisir Teluk Balikpapan dihebohkan dengan aroma minyak yang cukup menyengat. Paginya tampak minyak berwarna hitam dan kental telah mencapai bawah rumah di Kampung Atas Air.

Sekira pukul 11.00 Wita, secara tiba-tiba tampak kobaran api yang sangat besar dan mengakibatkan 5 pemancing tewas. Selain itu, dua kapal nelayan termasuk sebagian dari kapal MV Ever Judger juga terbakar.

Minyak mentah yang bersumber dari putusnya pipa distribusi Lawelawe ke kilang pengolahan Pertamina membuat Teluk Balikpapan hingga muara sungai Kariangau tercemar yang luasnya menurut BNPB mencapai 12.987 hektare. (hn518)

 

Berita Terkait

Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Berakhir Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka

Besok, Ustadz Abdul Somad jadi Khatib Salat Jumat dan Isi Tablik Akbar di Masjid Al Qadar Tenggarong

Banjir di Mahulu Sudah Setinggi Empat Meter, BPBD Kaltim Kerahkan Personel untuk Evakuasi

Mahulu Diterjang Banjir, Lima Kecamatan Terendam Imbas Limpahan Air dari Ulu Mahakam dan Sungai Boh Malinau

P2LH-SDA Unmul Sudah Ambil Sampel Air SKM yang Berwarna Hijau

Pasar Baqa di Samarinda Seberang Diresmikan, Fasilitasnya Dilengkapi Masjid dan Lift Khusus Barang

Bermula dari Cekcok, Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Samboja Ditangkap Polisi

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Jalinan Asmara Diputus, Pria 30 Tahun Sebar Cuplikan Video Hubungan Intim dengan Mahasiswi di Samarinda

Hujan Deras Sejak Pagi Tadi, Kecamatan Long Apari Dilanda Banjir, Pipa Air Bersih Kampung Long Kerioq Terancam Putus

Pj Gubernur Bakal Evaluasi BKT, KIP Kaltim Sebut Langkah yang Tepat

Niat Mencari Kijing Bersama Tiga Temannya, Remaja Lelaki Tewas Tenggelam di Kolam Kebun Warga di Loa Tebu

Gadis Tujuh Tahun di Bontang Tewas Tenggelam Saat Bermain Sepeda

Sempekat Keroan Kutai Usulkan Lokasi CFD Dipindah ke Kawasan Kedaton

Tiga Pasang Remaja Pesta Narkoba di Penginapan Kawasan Samarinda Seberang, Empat Diantaranya Diamankan Petugas

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.