Senin, 11/12/2017

Bea Masuk Barang Tak Wujud Berlaku 2018

Senin, 11/12/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Bea Masuk Barang Tak Wujud Berlaku 2018

Senin, 11/12/2017

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan, barang tak berwujud (intangible goods) yang diperdagangkan secara elektronik dari luar negeri akan dikenakan bea masuk.

Walaupun, saat ini, Indonesia masih terikat moratorium World Trade Organization (WTO). Dalam moratorium WTO tersebut, negara-negara berkembang disebutkan tidak boleh mengenakan bea masuk atas barang tak berwujud yang dilego secara elektronik.

Menurut dia, pemerintah tidak perlu meminta izin ataupun melobi WTO untuk memungut bea masuk tersebut, karena moratorium akan berakhir pada 31 Desember 2017 nanti.

“Begitu Januari, itu boleh. Nggak perlu lobi dulu, itu akan berlaku sebagaimana itu berlaku,” ujarnya usai menjadi pembicara kunci dalam Seminar Outlook Industri 2018 di Jakarta, Senin (11/12).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bea masuk untuk barang tak berwujud diharapkan bisa dilakukan pada tahun depan. Adapun contoh barang tak berwujud tersebut, yaitu buku elektronik (e-book), piranti lunak, dan barang lainnya yang tak memiliki wujud.

Kementerian Keuangan masih terus mengkaji rencana pengenaan bea masuk terhadap barang tak berwujud tersebut. Salah satunya terkait tata kelola pengenaan pungutan terhadap intangible goods yang hingga kini belum ditetapkan oleh World Customs Organisation (WCO).

Di tengah makin berkembangnya perdagangan elektronik (e-commerce), pengenaan bea masuk terhadap intangible goods sendiri berpotensi menghasilkan penerimaan negara.

Pada tahun ini, negara-negara maju termasuk Indonesia mengajukan permintaan kepada WTO agar bea masuk terhadap barang tak berwujud bisa dikenakan pada tahun depan.

Moratorium WTO pertama kali dicanangkan pada 20 Mei 1998 silam dalam Second Ministerial Conference di Jenewa, Swiss. Konferensi serupa kembali dijadwalkan berlangsung pada 10-13 Desember 2017 di Argentina. (cnn)


Bea Masuk Barang Tak Wujud Berlaku 2018

Senin, 11/12/2017

Berita Terkait


Bea Masuk Barang Tak Wujud Berlaku 2018

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan, barang tak berwujud (intangible goods) yang diperdagangkan secara elektronik dari luar negeri akan dikenakan bea masuk.

Walaupun, saat ini, Indonesia masih terikat moratorium World Trade Organization (WTO). Dalam moratorium WTO tersebut, negara-negara berkembang disebutkan tidak boleh mengenakan bea masuk atas barang tak berwujud yang dilego secara elektronik.

Menurut dia, pemerintah tidak perlu meminta izin ataupun melobi WTO untuk memungut bea masuk tersebut, karena moratorium akan berakhir pada 31 Desember 2017 nanti.

“Begitu Januari, itu boleh. Nggak perlu lobi dulu, itu akan berlaku sebagaimana itu berlaku,” ujarnya usai menjadi pembicara kunci dalam Seminar Outlook Industri 2018 di Jakarta, Senin (11/12).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bea masuk untuk barang tak berwujud diharapkan bisa dilakukan pada tahun depan. Adapun contoh barang tak berwujud tersebut, yaitu buku elektronik (e-book), piranti lunak, dan barang lainnya yang tak memiliki wujud.

Kementerian Keuangan masih terus mengkaji rencana pengenaan bea masuk terhadap barang tak berwujud tersebut. Salah satunya terkait tata kelola pengenaan pungutan terhadap intangible goods yang hingga kini belum ditetapkan oleh World Customs Organisation (WCO).

Di tengah makin berkembangnya perdagangan elektronik (e-commerce), pengenaan bea masuk terhadap intangible goods sendiri berpotensi menghasilkan penerimaan negara.

Pada tahun ini, negara-negara maju termasuk Indonesia mengajukan permintaan kepada WTO agar bea masuk terhadap barang tak berwujud bisa dikenakan pada tahun depan.

Moratorium WTO pertama kali dicanangkan pada 20 Mei 1998 silam dalam Second Ministerial Conference di Jenewa, Swiss. Konferensi serupa kembali dijadwalkan berlangsung pada 10-13 Desember 2017 di Argentina. (cnn)


 

Berita Terkait

Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Berakhir Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka

Besok, Ustadz Abdul Somad jadi Khatib Salat Jumat dan Isi Tablik Akbar di Masjid Al Qadar Tenggarong

Banjir di Mahulu Sudah Setinggi Empat Meter, BPBD Kaltim Kerahkan Personel untuk Evakuasi

Mahulu Diterjang Banjir, Lima Kecamatan Terendam Imbas Limpahan Air dari Ulu Mahakam dan Sungai Boh Malinau

P2LH-SDA Unmul Sudah Ambil Sampel Air SKM yang Berwarna Hijau

Pasar Baqa di Samarinda Seberang Diresmikan, Fasilitasnya Dilengkapi Masjid dan Lift Khusus Barang

Bermula dari Cekcok, Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Samboja Ditangkap Polisi

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Jalinan Asmara Diputus, Pria 30 Tahun Sebar Cuplikan Video Hubungan Intim dengan Mahasiswi di Samarinda

Hujan Deras Sejak Pagi Tadi, Kecamatan Long Apari Dilanda Banjir, Pipa Air Bersih Kampung Long Kerioq Terancam Putus

Pj Gubernur Bakal Evaluasi BKT, KIP Kaltim Sebut Langkah yang Tepat

Niat Mencari Kijing Bersama Tiga Temannya, Remaja Lelaki Tewas Tenggelam di Kolam Kebun Warga di Loa Tebu

Gadis Tujuh Tahun di Bontang Tewas Tenggelam Saat Bermain Sepeda

Sempekat Keroan Kutai Usulkan Lokasi CFD Dipindah ke Kawasan Kedaton

Tiga Pasang Remaja Pesta Narkoba di Penginapan Kawasan Samarinda Seberang, Empat Diantaranya Diamankan Petugas

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.