Jumat, 05/06/2026
Jumat, 05/06/2026
Petugas saat melakukan penertiban di sejumlah titik di Samarinda. (Foto: Dok.Dishub Kota Samarinda)
Jumat, 05/06/2026

Petugas saat melakukan penertiban di sejumlah titik di Samarinda. (Foto: Dok.Dishub Kota Samarinda)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menindak sekitar 40 kendaraan yang melanggar aturan parkir dalam operasi penertiban yang digelar di sejumlah ruas jalan dan pusat aktivitas masyarakat, Jumat (5/6/2026).
Operasi tersebut menyasar sejumlah titik yang selama ini kerap menjadi lokasi pelanggaran parkir, di antaranya kawasan Citra Niaga, Jalan Panglima Batur, Jalan Kalimantan, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol hingga Jalan PMI.
Penindakan dilakukan dengan menggembosi ban kendaraan serta memasang stiker peringatan kepada para pelanggar.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penertiban Dishub Kota Samarinda, Duri, mengatakan penertiban diawali di kawasan Citra Niaga. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah kendaraan yang diparkir tidak sesuai dengan peruntukan area parkir yang telah ditetapkan.
“Pertama kami ke Citra Niaga. Di sana ada kendaraan yang parkir tidak sesuai peruntukannya. Area parkir mobil digunakan untuk sepeda motor. Kendaraan yang melanggar langsung kami tindak dengan penggembosan ban dan pemasangan stiker,” ujar Duri.
Selanjutnya, petugas bergerak ke Jalan Panglima Batur dan Jalan Kalimantan. Selain menemukan kendaraan yang parkir sembarangan, Dishub juga memberikan teguran terhadap aktivitas bongkar muat yang dinilai berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.
Penertiban kemudian berlanjut ke kawasan Jalan Diponegoro, tepatnya di sekitar Toko Arjuna. Di lokasi tersebut, petugas mendapati kendaraan yang parkir di atas trotoar dan tidak mengikuti marka parkir yang tersedia.
Sementara itu, di Jalan Imam Bonjol, petugas menindak kendaraan yang digunakan orang tua siswa untuk menjemput anak sekolah serta sejumlah ojek online yang parkir di badan jalan.
“Di Jalan Imam Bonjol banyak kendaraan yang parkir di sisi kanan jalan saat jam pulang sekolah. Kondisi ini cukup mengganggu arus lalu lintas,” katanya.
Duri menyebut mayoritas kendaraan yang ditindak merupakan sepeda motor. Ia menegaskan Dishub terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mematuhi marka parkir dan rambu lalu lintas demi menjaga ketertiban serta kelancaran arus kendaraan di Kota Samarinda.
“Kalau memang ada rambu larangan parkir, jangan parkir. Jika marka parkir sudah tersedia, gunakan sesuai ketentuan yang ada,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Jumat, 05/06/2026
Petugas saat melakukan penertiban di sejumlah titik di Samarinda. (Foto: Dok.Dishub Kota Samarinda)
TERPOPULER