Jumat, 05/06/2026
Jumat, 05/06/2026
Apriandi Billy alias Limpo saat mendengarkan vonis yang dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Jumat, 05/06/2026

Apriandi Billy alias Limpo saat mendengarkan vonis yang dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa kasus dugaan penipuan perjalanan haji, Apriandi Billy alias Limpo, dalam sidang lanjutan perkara nomor 159/Pid.B/2026/PN Smr yang digelar pada Jumat (5/6/2026). Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama di ruang sidang PN Samarinda.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum.
“Menetapkan terdakwa secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun, dengan memperhitungkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama saat membacakan putusan.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Andi Renaldi Saputra menyatakan kekecewaannya. Menurutnya, majelis hakim tidak mempertimbangkan sejumlah aspek penting yang telah disampaikan pihaknya selama persidangan.
“Kami sangat kecewa dengan keputusan majelis hakim. Menurut kami, hakim tidak mempertimbangkan asas lex specialis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” kata Andi kepada awak media usai persidangan.
Ia menilai posisi kliennya hanya sebagai pihak yang bekerja sama atau berkonsorsium dengan PT Armadina yang disebut sebagai pemegang izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Karena itu, menurutnya, tanggung jawab terkait pengurusan visa dan mekanisme keberangkatan jamaah semestinya turut menjadi pertimbangan dalam perkara tersebut.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Sri Agustina Embun.
“Pada proses pembuktian, kami sudah meminta agar Sri Agustina Embun dan pimpinan PT Armadina, Muhammad Subae, dihadirkan sebagai saksi. Namun permohonan tersebut dikesampingkan dengan alasan keduanya tidak bisa dideteksi dan tidak bisa ditemukan,” katanya.
Ia menjelaskan, sehari setelah pembacaan pledoi, pihaknya menemukan fakta bahwa Sri Agustina Embun hadir dalam sebuah proses mediasi bersama penasihat hukumnya.
“Ini menjadi pertanyaan besar. Seseorang yang ditetapkan sebagai DPO seharusnya tidak diketahui keberadaannya, tetapi faktanya bisa hadir dalam kegiatan mediasi. Keabsahan penetapan DPO tersebut patut dipertanyakan,” tegasnya.
Atas temuan tersebut, pihak kuasa hukum mengaku telah melaporkan persoalan itu ke sejumlah institusi pengawasan, termasuk Propam dan Jamwas. Mereka meminta kepolisian dan kejaksaan memberikan penjelasan terkait proses penetapan DPO yang dinilai menimbulkan kontradiksi dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
“Kami hanya meminta pertanggungjawaban dari kepolisian dan kejaksaan terkait status DPO tersebut. Itu yang sedang kami upayakan melalui laporan resmi yang telah kami ajukan,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Jumat, 05/06/2026
Apriandi Billy alias Limpo saat mendengarkan vonis yang dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
TERPOPULER