Kamis, 13/06/2024

Dinilai Ada Kejanggalan, Kuasa Hukum Terpidana Kasus Solar Cell Kutai Timur Ajukan Peninjauan Kembali

Kamis, 13/06/2024

Kuasa Hukum, Tumpak Parulian Situngkir (kiri) usai pengajuan PK atas Putusan Kasasi di Pengadilan Negeri Samarinda. (Vico/Korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dinilai Ada Kejanggalan, Kuasa Hukum Terpidana Kasus Solar Cell Kutai Timur Ajukan Peninjauan Kembali

Kamis, 13/06/2024

logo

Kuasa Hukum, Tumpak Parulian Situngkir (kiri) usai pengajuan PK atas Putusan Kasasi di Pengadilan Negeri Samarinda. (Vico/Korankaltim.com)

Penulis: */Claudius Vico

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Setelah mendapatkan Putusan Kasasi dan dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun, Muhammad Zohan Wahyudi,  terpidana kasus korupsi pengadaan Solar Cell di Kabupaten Kutai Timur langsung mengajukan Peninjauan Kembali (PK). 

Kuasa Hukum Terpidana Zohan Wahyudi, Tumpak Parulian Situngkir kepada Korankaltim.com Kamis (13/6/2024) hari ini  menjelaskan, pengajuan PK bukan tanpa alasan, pasalnya tim kuasa hukum melihat adanya kejanggalan yang kemudian menimbulkan keberatan. 

Menurut Tumpak putusan Hakim Agung yang mengadili kasus tersebut tidak tercantum tanggal penetapannya. "Prinsipal kami merasa apakah kapasitas dari majelis ini legal atau tidak, karena dalam penetapannya tidak ada tanggal dan nomor di dalam putusannya," jelas Tumpak.

Padahal nomor dan tanggal dalam suatu dokumen amar putusan apalagi ditingkat kasasi menurutnya merupakan hal yang terpenting. "Klien kami yakin untuk mengajukan PK agar ada koreksi pada putusannya," tegasnya.

Zohan yang merupakan penyalur atau distributor Solar Cell dari PT Surya Utama Putra dalam putusan kasasi dihukum kurungan penjara 8 tahun dan denda sebesar Rp750 Juta ditambah uang pengganti sebesar Rp8,9 Miliar.  Putusan tersebut dijatuhkan Hakim Agung dianggap tak mempertimbangkan Kontra Memori Kasasi, padahal Kontra Memori Kasasi sudah disampaikan 14 Maret 2023 lalu kepada Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda.

"Padahal kami mengirimkan kontra itu masih pada tenggat waktu yang ditentukan dalam proses persidangan, tetapi kontra kami ini tidak tercantum dan tidak dipertimbangkan dalam putusan Kasasi," sebut Tumpak.

Kedua poin tersebut yang kemudian membuahkan sebuah Putusan Kasasi mengakibatkan kerugian kepada kliennya agar dapat dipertimbangkan kembali. 

Korupsi pengadaan Solar Cell/PLTS Home Stay terjadi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 lalu yang merugikan keuangan negara Rp53,6 Miliar.

Selain Zohan dua tersangka lainnya adalah  Abdullah alias Budi selaku anggota PPHP di DPMPTSP Kutai Timur dan Herru Sugonggo alias Heru, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Editor: Aspian Nur

Dinilai Ada Kejanggalan, Kuasa Hukum Terpidana Kasus Solar Cell Kutai Timur Ajukan Peninjauan Kembali

Kamis, 13/06/2024

Kuasa Hukum, Tumpak Parulian Situngkir (kiri) usai pengajuan PK atas Putusan Kasasi di Pengadilan Negeri Samarinda. (Vico/Korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.