Jumat, 11/08/2023
Jumat, 11/08/2023
Pemasangan banner tak taat pajak yang diberikan oleh Bapenda ke Kedai Sabindo.(Ainur/Korankaltim.com)
Jumat, 11/08/2023

Pemasangan banner tak taat pajak yang diberikan oleh Bapenda ke Kedai Sabindo.(Ainur/Korankaltim.com)
Penulis: Ainur Rofiah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Setiap hari ramai dikunjungi karena jadi tempat kuliner populer di Kota Samarinda, ternyata Kedai Sabindo selama ini tak taat pajak.
Alhasil, rumah makan yang terletak di Jalan Letnan Jenderal Suprapto (eks Jalan Pembangunan), Sidodadi, Kecamatan. Samarinda Ulu, Kota Samarinda itu dipasangi Pemerintah Kota Samarinda spanduk bertuliskan "Wajib Pajak Tak Bayar Pajak";yang terlihat sejak Jumat (11/8/2023) hari ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerahh (Bapenda) Kota Samarinda Hermanus Barus menjelaskan, pemilik Kedai Sabindo sudah berkali-kali dipanggil terkait pembayaran pajak daerah ini.
“Angka saya tidak sebutkan, tapi sudah lama prosesnya dan lumayan lama tunggakannya. Sebelumnya kami juga sering panggil mereka, brkali-kali,” ungkap Barus kepada Korankaltim.com sore tadi.
Tdak hanya satu rumah makan ini saja, Hermanus menyebut sudah membidik beberapa usaha kuliner lainnya yang juga menunggak pajak.
Upaya persuasif sudah dilakukan pihak Bapenda Samarinda. Saat ini banner penanda sudah dipasang, selanjutnya apabila tidak ada itikad baik kemungkinan tempat itu akan disita bahkan disegel.
“Mereka ini nunggak, padahal di dalam struk ada tagihan 10 persen untuk PPN tiap transaksi. Kami sudah setorkan ke pusat juga, mereka yang masih belum setor,” urainya.
Hermanus menyayangkannya, memang tidak semua usaha kuliner di pasangkan ke alat perekam data dan Kedai Sabindo satu yang terungkap tidak menyetorkan kewajiban pajaknya.
Bapenda Samarinda mengetahui hal ini lantaran Kedai Sabindo memang rutin melaporkan terkait PPN 10 persen setiap bulannya, namun tidak menyetorkan dananya.
“Contohkan saja tempat makan KFC, setiap struk pasti ada tambahan pajak PPN 10 persen. Nah, itu mereka laporkan dan juga dibayarkan,” tegasnya.
Dengan PPN 10 persen yang dibayarkan dari tiap usaha seperti kuliner ini sebenarnya adalah uang rakyat yang dititipkan untuk negara dan untuk pembangunan.
Perhitungan yang cukup besar, dijelaskan Hermanus misal seperti dalam orderan mencapai Rp100 ribu, maka pajak yang dikenakan Rp10 ribu.
“Kalau sudah upaya paksa, pasti usahanya bisa disita atau ada penutupan,” pungkas Barus.
Editor Aspian Nur
Jumat, 11/08/2023
Pemasangan banner tak taat pajak yang diberikan oleh Bapenda ke Kedai Sabindo.(Ainur/Korankaltim.com)
TERPOPULER