Jumat, 11/08/2023

Tak Taat Pajak, Kedai Sabindo di Jalan Pembangunan Terancam Disegel Pemkot Samarinda

Jumat, 11/08/2023

Pemasangan banner tak taat pajak yang diberikan oleh Bapenda ke Kedai Sabindo.(Ainur/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tak Taat Pajak, Kedai Sabindo di Jalan Pembangunan Terancam Disegel Pemkot Samarinda

Jumat, 11/08/2023

logo

Pemasangan banner tak taat pajak yang diberikan oleh Bapenda ke Kedai Sabindo.(Ainur/Korankaltim.com)

Penulis: Ainur Rofiah

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA -  Setiap hari ramai dikunjungi karena jadi tempat kuliner populer di Kota Samarinda, ternyata Kedai Sabindo selama ini tak taat pajak. 

Alhasil,  rumah makan yang terletak di Jalan Letnan Jenderal Suprapto (eks Jalan Pembangunan), Sidodadi, Kecamatan. Samarinda Ulu, Kota Samarinda itu dipasangi Pemerintah Kota Samarinda spanduk  bertuliskan  "Wajib Pajak Tak Bayar Pajak";yang terlihat sejak Jumat (11/8/2023) hari ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerahh (Bapenda) Kota Samarinda Hermanus Barus menjelaskan, pemilik Kedai Sabindo sudah berkali-kali dipanggil terkait pembayaran pajak daerah ini.

“Angka saya tidak sebutkan, tapi sudah lama prosesnya dan lumayan lama tunggakannya. Sebelumnya kami juga sering panggil mereka, brkali-kali,” ungkap Barus kepada Korankaltim.com sore tadi.

Tdak hanya satu rumah makan ini saja, Hermanus menyebut sudah membidik beberapa usaha kuliner lainnya yang juga menunggak pajak.

Upaya persuasif sudah dilakukan pihak Bapenda Samarinda. Saat ini banner penanda sudah dipasang, selanjutnya apabila tidak ada itikad baik kemungkinan tempat itu akan disita bahkan disegel.

“Mereka ini nunggak, padahal di dalam struk ada tagihan 10 persen untuk PPN tiap transaksi. Kami sudah setorkan ke pusat juga, mereka yang masih belum setor,” urainya.

Hermanus menyayangkannya, memang tidak semua usaha kuliner di pasangkan ke alat perekam data dan Kedai Sabindo  satu yang terungkap tidak menyetorkan kewajiban pajaknya.

Bapenda Samarinda mengetahui hal ini lantaran Kedai Sabindo memang rutin melaporkan terkait PPN 10 persen setiap bulannya, namun tidak menyetorkan dananya.

“Contohkan saja tempat makan KFC, setiap struk pasti ada tambahan pajak PPN 10 persen. Nah, itu mereka laporkan dan juga dibayarkan,” tegasnya.

Dengan PPN 10 persen yang dibayarkan dari tiap usaha seperti kuliner ini sebenarnya adalah uang rakyat yang dititipkan untuk negara dan untuk pembangunan.

Perhitungan yang cukup besar, dijelaskan Hermanus misal seperti dalam orderan mencapai Rp100 ribu, maka pajak yang dikenakan Rp10 ribu.

“Kalau sudah upaya paksa, pasti usahanya bisa disita atau ada penutupan,” pungkas Barus.


Editor Aspian Nur 

Tak Taat Pajak, Kedai Sabindo di Jalan Pembangunan Terancam Disegel Pemkot Samarinda

Jumat, 11/08/2023

Pemasangan banner tak taat pajak yang diberikan oleh Bapenda ke Kedai Sabindo.(Ainur/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait