Rabu, 10/06/2026
Rabu, 10/06/2026
Struktur menara lampu hias yang berdiri di kawasan Taman Samarendah. (Ayu/Korankaltim.com)
Rabu, 10/06/2026

Struktur menara lampu hias yang berdiri di kawasan Taman Samarendah. (Ayu/Korankaltim.com)
Penulis: Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Menara lampu hias yang menjadi salah satu ikon di Taman Samarendah, Jalan Bhayangkara, diusulkan untuk dibongkar.
Rencana pembongkaran struktur ikonik tersebut mencuat ke permukaan setelah masa kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dengan PT Vista Media berakhir di 2024.
Sebagai langkah awal, tim gabungan dari pemkot bergerak melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Rabu (10/6/2026).
Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Kota Samarinda Idfi Septiani mengungkapkan, langkah ini merupakan respons langsung atas surat usulan yang diajukan oleh PT Vista Media selaku pembangun fasilitas tersebut.
Sebagai kilas balik, proyek menara lampu hias, patung kuda, serta air mancur di tengah kota ini dibangun murni menggunakan dana non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui skema kontribusi swasta pada Januari 2019 silam, yang masuk dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan bersangkutan.
“Usulan murni dari mereka, tinjauan ke lapangan untuk melihat mengapa pihak perusahaan menyampaikan menara ini perlu dibongkar,” ujar Idfi.
Melalui pengecekan tersebut, jajaran Pemkot Samarinda melihat langsung kondisi visual serta aspek teknis yang mendasari permohonan pihak swasta itu. Hasil pantauan lapangan itu nantinya akan dijadikan bahan dasar untuk rapat koordinasi lanjutan.
“Kami ingin mendengarkan dulu penyampaian mereka, termasuk spesifikasi detail menara hingga bagaimana mekanisme kerja mereka jika melakukan pembongkaran,” jelasnya.
Kendati demikian, pertemuan lanjutan tersebut tidak berarti pemerintah langsung menyetujui usulan eksekusi fisik bangunan. Sebab, serangkaian kajian internal harus dilakukan mendalam atas paparan dari pihak PT Vista Media.
Ketika disinggung mengenai alasan spesifik di balik surat permohonan itu, termasuk kabar mengenai adanya korosi atau pengaratan pada struktur tiang, pemerintah daerah saat ini belum dapat mengambil keputusan final.
Lantaran kondisi fisik struktur bangunan masih harus dibuktikan secara teknis, apakah murni karena pudarnya lapisan cat atau benar-benar telah mengalami pengaratan.
“Surat mereka tidak kami abaikan, melainkan menjadi informasi awal untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur dan teknis di Pemkot Samarinda,” terangnya.
Mengenai kelanjutan pengelolaan kawasan ikonik tersebut, Idfi memastikan tidak ada perpanjangan kontrak. Ia pun meminta masyarakat Kota Tepian tidak cemas dan tetap beraktivitas seperti biasa di kawasan ruang terbuka hijau itu.
“Kondisi Taman Samarendah tetap sama seperti biasa. Silakan warga melakukan aktivitas berkumpul atau berolahraga di sini. Semua masih berjalan normal,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Rabu, 10/06/2026
Struktur menara lampu hias yang berdiri di kawasan Taman Samarendah. (Ayu/Korankaltim.com)
TERPOPULER