Diketahui sebelumnya, ribuan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kaltim mendesak DPRD Provinsi Kaltim untuk menggunakan hak angketnya, dalam menyelidiki berbagai kebijakan Gubernur Kaltim.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unmul, Jumansyah, menyampaikan bahwa hak angket merupakan instrumen yang sah guna menguji dan menyelidiki kebijakan pemerintah.
Menurutnya, hak angket tidak serta-merta digunakan untuk memastikan adanya pelanggaran, justru mekanisme ini bertujuan mengumpulkan fakta dan mengkaji apakah terdapat kebijakan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Hak angket itu penting dalam konteks substansi demokrasi, melalui mekanisme itu bisa dipelajari apakah ada pelanggaran terhadap aturan atau tidak yang dilakukan oleh kepala daerah,” ujar Jumansyah kepada Korankaltim.com, Selasa (9/6/2026).
Dia mengatakan, secara moral dan demokratis penggunaan hak angket merupakan langkah yang wajar, terutama ketika muncul aspirasi masyarakat yang mempertanyakan sejumlah kebijakan pemerintah daerah. Meski demikian, Jumansyah juga mengingatkan, pelaksanaan hak angket tidak bisa dilakukan secara sederhana.
“Tentunya diperlukan riset, kajian akademik, serta data yang kuat agar penyelidikan memiliki dasar yang jelas,” ucapnya.
Jumansyah menilai, hingga sekarang substansi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh gubernur masih belum terlihat secara tegas. Kritik yang berkembang masih didominasi persoalan prioritas anggaran dan penggunaan anggaran yang dinilai berlebihan, namun belum menunjukkan adanya pelanggaran hukum yang jelas.
“Kalau hanya berbicara soal prioritas anggaran atau penggunaan anggaran, kita masih harus menemukan titik temu apakah memang ada aturan yang dilanggar atau tidak,” katanya.
Selain itu terkait adanya tuntutan sebagian masyarakat yang mengarah pada pemakzulan gubernur, Jumansyah menilai, proses tersebut jauh lebih kompleks dibanding sekadar penyampaian kritik politik. Dia menerangkan, seorang kepala daerah memperoleh legitimasi melalui mekanisme demokrasi.
“Sehingga upaya pemakzulan harus didasarkan pada pelanggaran yang bersifat substansial dan memiliki bukti yang kuat,” tekannya.
Jumansyah juga menyebutkan, beberapa pelanggaran yang dapat menjadi dasar pemakzulan misalnya pelanggaran etik yang serius, tindak pidana korupsi yang terbukti secara jelas, atau pelanggaran administratif yang berkaitan dengan kebijakan strategis.
“Kalau hanya berangkat dari isu politik biasa atau ketidakpuasan terhadap kebijakan, saya kira dasar untuk pemakzulan masih sangat jauh,” tuturnya.
Editor: Erwin