Selasa, 09/06/2026
Selasa, 09/06/2026
Amankan dokumen, Penyidik Tipikor Polres Kubar membawa dokumen hasil penggeledahan di Kantor BPBD Kubar (Adi/Korankaltim.com)
Selasa, 09/06/2026

Amankan dokumen, Penyidik Tipikor Polres Kubar membawa dokumen hasil penggeledahan di Kantor BPBD Kubar (Adi/Korankaltim.com)
Penulis: Kusmas Riadi
KORANKALTIM.COM, SENDAWAR – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar) menggeledah Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kubar di Kompleks Perkantoran Pemkab Kubar, Kecamatan Barong Tongkok, Selasa (9/6/2026).
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 Wita hingga 12.30 Wita sebagai bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tahun 2024.
Selama proses berlangsung, penyidik menyisir sejumlah ruangan dan memeriksa berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
Usai melakukan penggeledahan selama sekitar dua setengah jam, tim penyidik keluar membawa dua boks dokumen, satu koper, serta dua dus berisi berkas yang diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Aktivitas penyidik tersebut sempat menarik perhatian pegawai dan masyarakat di kawasan perkantoran pemerintah daerah. Sejumlah pegawai tampak berada di luar gedung selama penggeledahan berlangsung.
Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Khairul Umam didampingi Kanit Tipikor Aiptu M. Daud membenarkan adanya penggeledahan di Kantor BPBD Kubar.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tahun 2024 yang bersumber dari APBD dan tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Ada sekitar tiga jam kita geledah lantai dua Kantor BPBD Kubar. Dokumen sudah diamankan,” ujarnya kepada Korankaltim.com.
Ia menjelaskan, salah satu kegiatan yang menjadi fokus penyidikan adalah penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan BPBD Kubar. Namun, penyidik masih mendalami sejumlah temuan sehingga belum dapat mengungkap seluruh materi perkara kepada publik.
“Belum ada tersangka. Tapi pasti ada yang kita bidik. Yang disidik itu salah satunya perjalanan dinas, belum bisa kita jelaskan semua,” katanya.
Daud menambahkan, sejumlah pejabat maupun pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut telah dimintai keterangan sebelum penggeledahan dilakukan. Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami dokumen yang telah diamankan dari kantor BPBD Kubar.
Menurutnya, perkara tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang cukup besar. Namun, besaran kerugian negara masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Pejabat atau pihak yang terkait penyidikan sudah diperiksa sebelumnya. Kalau sudah keluar hasil audit BPK, baru kita menetapkan tersangka. Nanti akan kita sampaikan lagi perkembangannya kepada media,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Selasa, 09/06/2026
Amankan dokumen, Penyidik Tipikor Polres Kubar membawa dokumen hasil penggeledahan di Kantor BPBD Kubar (Adi/Korankaltim.com)
TERPOPULER