Selasa, 09/06/2026

Residivis Jadi Otak Komplotan Curanmor Kos-kosan di Samarinda, Tiga Pelaku Ditangkap

Selasa, 09/06/2026

pelaku saat diamankan oleh pihak Polsek Samarinda Ulu (Dok.Polsek Samarinda Ulu)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Residivis Jadi Otak Komplotan Curanmor Kos-kosan di Samarinda, Tiga Pelaku Ditangkap

Selasa, 09/06/2026

logo

pelaku saat diamankan oleh pihak Polsek Samarinda Ulu (Dok.Polsek Samarinda Ulu)

Penulis: Adnan Abdul 

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Aksi komplotan pencuri kendaraan bermotor yang kerap mengincar kawasan rumah kos di Kota Samarinda akhirnya berhasil dihentikan aparat kepolisian. 

Tiga pelaku yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian sepeda motor berhasil diamankan jajaran Polsek Samarinda Ulu bersama tim gabungan dari Polsek Samarinda Seberang, Jatanras Polresta Samarinda, dan Polda Kaltim.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial MT (28), FH (21), dan RR (30). Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa MT berperan sebagai otak sekaligus eksekutor utama dalam aksi pencurian tersebut. Ia diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru beberapa waktu lalu bebas dari penjara.

Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan FH dan RR di kawasan Jalan Suwandi, Samarinda Ulu, pada Selasa (2/6/2026) malam.

“Awalnya anggota berhasil mengamankan RR dan FH. Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, kami memperoleh informasi mengenai keterlibatan pelaku lainnya yang berperan sebagai eksekutor,” ujar Wawan.

Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MT di wilayah Samarinda Seberang.

Dari hasil penyidikan sementara, komplotan ini tercatat melakukan sedikitnya dua aksi pencurian motor di lingkungan rumah kos. Aksi pertama terjadi pada pertengahan Mei lalu di kawasan Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Gunung Kelua. Saat itu, pelaku membawa kabur satu unit Honda Supra X 125 yang terparkir di teras kos dengan kondisi setang tidak terkunci.

Tak berselang lama, mereka kembali beraksi pada awal Juni dengan mencuri sebuah Honda Vario yang diparkir di depan tempat tinggal korbannya. Modus yang digunakan sama, yakni memanfaatkan kendaraan yang tidak dikunci stang.

Menurut Wawan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya. FH dan RR bertugas memantau situasi sekitar sekaligus membantu memindahkan motor hasil curian, sedangkan MT bertindak sebagai pelaku utama yang mengambil kendaraan korban.

“Peran mereka sudah terbagi. Ada yang mengawasi lokasi, ada yang membantu membawa motor, dan MT yang melakukan eksekusi pencurian,” jelasnya.

Saat ini ketiga pelaku telah ditahan di Mapolsek Samarinda Ulu. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian maupun pelaku lain yang terlibat.

“Para pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 476 atau Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.


Editor: Erwin

Residivis Jadi Otak Komplotan Curanmor Kos-kosan di Samarinda, Tiga Pelaku Ditangkap

Selasa, 09/06/2026

pelaku saat diamankan oleh pihak Polsek Samarinda Ulu (Dok.Polsek Samarinda Ulu)

Share

Berita Terkait