Selasa, 09/06/2026

Antisipasi Longsor dan Abrasi, DPRD Samarinda Atur Batas Permukiman di Tepi Sungai

Selasa, 09/06/2026

Pembongkaran deretan bangunan di bantaran Sungai Karang Mumus, segmen Jembatan Baru–Perniagaan pada Agustus 2025 lalu. (Ayu/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Antisipasi Longsor dan Abrasi, DPRD Samarinda Atur Batas Permukiman di Tepi Sungai

Selasa, 09/06/2026

logo

Pembongkaran deretan bangunan di bantaran Sungai Karang Mumus, segmen Jembatan Baru–Perniagaan pada Agustus 2025 lalu. (Ayu/Korankaltim.com)

Penulis: Ayu Norwahliyah

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Ancaman tanah longsor dan erosi menjadi alasan utama perlunya penataan permukiman yang berdiri terlalu dekat dengan bantaran sungai di Kota Samarinda. 

Tanpa batas sempadan yang jelas, keselamatan warga dinilai rentan terancam akibat perubahan arus sungai, banjir hingga gerusan tanah yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Samarinda tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sempadan sungai.

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda Achmad Sukamto mengatakan, regulasi ini bakal mengikat kawasan perkotaan, industri, hingga permukiman yang dilintasi daerah aliran Sungai Karang Mumus (SKM) beserta anak sungainya.

“Kita akan mengatur tentang sempadan sungai di kawasan perkotaan, industri, dan perumahan yang masuk daerah anak Sungai Karang Mumus,” kata Sukamto pada Selasa, (9/6/2026).

Tercatat, ada 14 anak sungai yang bermuara ke SKM dan seluruhnya berada dalam wilayah geografis Samarinda. Oleh sebab itu, keberadaan regulasi ini dinilai vital sebagai salah satu instrumen pendukung pengendalian banjir.

“Selama ini perda-nya belum ada dan sesegera mungkin ini akan diselesaikan,” imbuhnya.

Penyusunan payung hukum tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 yang mengatur batas perlindungan antara 3 hingga 100 meter dari tepi aliran, tergantung bentuk, ukuran, serta lokasi sungai.

Namun, dalam penerapannya di Samarinda, jarak aman tersebut akan disesuaikan dengan kondisi lapangan berdasarkan hasil kajian teknis dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV.

Namun demikian, penataan kawasan sempadan ini tidak akan dilakukan secara serentak. Legislatif juga memasukkan klausul aspek sosial guna melindungi hak masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tepian air.

“Bagi warga yang sudah tinggal lama di kawasan tepian sungai, nanti pemerintah akan mengatur dampak sosialnya,” ucapnya.

Payung hukum tersebut nantinya juga bakal memuat sanksi tegas bagi pemilik bangunan yang terbukti melanggar ketentuan batas aman yang ditetapkan.

Formula penentuan jarak sempadan dipastikan bervariasi mengikuti karakteristik setiap koridor air. Sebagai contoh, sungai dengan lebar tertentu dapat memiliki batas lima meter, sedangkan bentang air yang lebih besar bisa mencapai 10 meter.

Selain itu, pemanfaatan ruang tersebut juga akan diselaraskan dengan zonasi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Termasuk kawasan Kampung Tenun dan Lambung Mangkurat, itu semua masuk karena yang kita atur adalah 14 anak sungai,” pungkasnya. 


Editor: Erwin

Antisipasi Longsor dan Abrasi, DPRD Samarinda Atur Batas Permukiman di Tepi Sungai

Selasa, 09/06/2026

Pembongkaran deretan bangunan di bantaran Sungai Karang Mumus, segmen Jembatan Baru–Perniagaan pada Agustus 2025 lalu. (Ayu/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait