Selasa, 09/06/2026
Selasa, 09/06/2026
Diskusi yang bertajuk Problematika Pengaturan Hukuman Mati di Tengah Kebaruan Hukum Pidana Indonesia” yang digelar di Auditorium Untag 45 Samarinda (Rafik/Korankaltim.com).
Selasa, 09/06/2026

Diskusi yang bertajuk Problematika Pengaturan Hukuman Mati di Tengah Kebaruan Hukum Pidana Indonesia” yang digelar di Auditorium Untag 45 Samarinda (Rafik/Korankaltim.com).
Penulis: M Rafik
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Pidana mati masih menjadi salah satu isu paling kontroversial dalam sistem hukum Indonesia. Di tengah penerapan KUHP baru, berbagai pandangan mengenai keberadaan hukuman mati mengemuka dalam diskusi bertajuk “Problematika Pengaturan Hukuman Mati di Tengah Kebaruan Hukum Pidana Indonesia” yang digelar di Auditorium Untag 45 Samarinda dan dimoderatori oleh Andy Akbar, Selasa (9/6/2026).
Advokat Publik, Gina Sabrina menyoroti risiko kesalahan dalam sistem peradilan pidana yang dapat berujung pada salah penghukuman. Menurutnya, persoalan tersebut menjadi alasan kuat mengapa mekanisme komutasi atau perubahan hukuman perlu diperkuat dalam kebijakan pidana Indonesia.
Ia menjelaskan, eksekusi mati merupakan hukuman yang tidak dapat dipulihkan apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam proses hukum.
“Karena itu, pendekatan yang lebih mengedepankan rehabilitasi dan reintegrasi sosial dinilai perlu menjadi arah pembaruan hukum pidana nasional,” jelasnya.
Selain untuk melindungi hak terpidana, Gina menilai langkah tersebut juga dapat meningkatkan citra Indonesia di mata internasional, terutama ketika pemerintah aktif memperjuangkan warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri.
Sementara itu, Peneliti Imparsial Riyadh Putuhena mengungkapkan bahwa vonis mati masih terus dijatuhkan dan cenderung meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pidana mati masih menjadi bagian penting dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.
Namun demikian, Riyadh menegaskan bahwa tidak ada cara yang benar-benar manusiawi dalam melaksanakan hukuman mati. Ia meminta agar regulasi pelaksanaan pidana mati yang sedang disusun tidak hanya menjadi dasar pembenaran keberadaan hukuman tersebut, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak terpidana.
“Eksekusi tanpa pengawasan independen berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM, terlebih jika masih terdapat celah dalam sistem peradilan yang dapat memunculkan kesalahan putusan,” paparnya.
Di sisi lain, Akademisi Hukum Untag 45 Samarinda, Hendrik Kusnianto, berpandangan bahwa pidana mati masih memiliki fungsi sebagai instrumen pencegahan terhadap kejahatan yang tergolong luar biasa, seperti terorisme dan narkotika. Meski demikian, ia mengakui efektivitas hukuman mati sebagai sarana penjeraan masih menjadi perdebatan di kalangan akademisi.
Hendrik menekankan bahwa persoalan utama sesungguhnya terletak pada kualitas sistem peradilan. Menurutnya, pengawasan terhadap proses hukum harus diperkuat agar setiap putusan.
“Terutama yang berkaitan dengan pidana mati, benar-benar dijatuhkan secara adil dan proporsional,” ungkapnya.
Ia juga menilai perubahan yang diatur dalam KUHP baru, termasuk adanya masa percobaan sebelum eksekusi pidana mati dilaksanakan, menunjukkan adanya pergeseran pendekatan hukum pidana Indonesia ke arah yang lebih mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Diskusi tersebut memperlihatkan beragam pandangan mengenai masa depan pidana mati di Indonesia. Meski berbeda pendapat soal keberadaannya, para narasumber sepakat bahwa reformasi hukum pidana harus tetap menjamin keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi manusia dalam setiap proses penegakan hukum.
Editor: Erwin
Selasa, 09/06/2026
Diskusi yang bertajuk Problematika Pengaturan Hukuman Mati di Tengah Kebaruan Hukum Pidana Indonesia” yang digelar di Auditorium Untag 45 Samarinda (Rafik/Korankaltim.com).
TERPOPULER