Selasa, 28/07/2026

Penerima Bansos Wajib Punya IKD, Disdukcapil PPU Minta Warga Segera Aktivasi

Selasa, 28/07/2026

Kabid PIAK, Disdukcapil PPU, Bachtiar Latief. (Dinda/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Penerima Bansos Wajib Punya IKD, Disdukcapil PPU Minta Warga Segera Aktivasi

Selasa, 28/07/2026

logo

Kabid PIAK, Disdukcapil PPU, Bachtiar Latief. (Dinda/Korankaltim.com)

Penulis: Dinda Ayu Dwi Meylani

KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang ingin mengakses bantuan sosial (perlinsos) kini diwajibkan memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Karena itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU mengimbau warga segera melakukan aktivasi IKD agar data kependudukan dapat terverifikasi dalam sistem. Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil PPU, Bachtiar Latief, menjelaskan bahwa program bantuan sosial merupakan kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos) yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

“Untuk memudahkan dalam pemilihan orang yang wajib atau patut diberikan bantuan itu oleh Dinas Sosial, harus ber-IKD dulu. Karena IKD itu adalah data update setiap penduduk,” ujar Bachtiar, Selasa (28/7/2026). Ia menambahkan, warga yang hendak masuk ke portal bantuan sosial diwajibkan memiliki IKD terlebih dahulu. Melalui sistem tersebut, data calon penerima bantuan akan dipilah secara otomatis berdasarkan data kependudukan yang telah diperbarui. Selain menjadi syarat dalam proses penyaluran bantuan sosial, IKD juga mempermudah masyarakat mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan secara daring tanpa harus datang ke Kantor Disdukcapil PPU. Sebanyak 10 layanan yang dapat diakses melalui aplikasi IKD meliputi permohonan cetak Kartu Keluarga (KK), cetak biodata WNI, pembaruan data golongan darah, perubahan data pendidikan, surat keterangan pindah, pecah KK, registrasi kelahiran anak, registrasi kelahiran WNI, akta kematian, serta pengajuan penduduk non-permanen. 

“Masyarakat bisa berpelayanan secara online di IKD ini. Persyaratannya sama seperti biasa, di-upload saja. Kita tidak perlu ke kantor lagi, cukup lewat online. Dokumen yang dicetak kertas tinggal dikirim ke email untuk diprint mandiri karena sudah menggunakan tanda tangan barcode dari pimpinan. Kecuali untuk pembuatan KTP fisik, yang bersangkutan tetap harus datang langsung ke kantor untuk foto,” jelasnya. 

Di sisi lain, Disdukcapil PPU juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan petugas Disdukcapil terkait aktivasi IKD. 

“Sekali lagi kami memberikan himbauan kepada semuanya agar tidak mempercayai isu-isu terkait adanya masyarakat yang mendapat telepon dari oknum tidak bertanggung jawab mengatasnamakan orang Disdukcapil. Tidak ada kami pernah menghubungi orang per orang terkait aktivasi IKD,” pungkasnya. 

Editor: Erwin

Penerima Bansos Wajib Punya IKD, Disdukcapil PPU Minta Warga Segera Aktivasi

Selasa, 28/07/2026

Kabid PIAK, Disdukcapil PPU, Bachtiar Latief. (Dinda/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait