Senin, 27/07/2026
Senin, 27/07/2026
Pelayanan di Disdukcapil secara langsung kepada masyarakat. (Dinda/korankaltim.com)
Senin, 27/07/2026

Pelayanan di Disdukcapil secara langsung kepada masyarakat. (Dinda/korankaltim.com)
Penulis: Dinda Ayu Dwi Meylani
KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara (Disdukcapil PPU) terus mempercepat implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui inovasi IKD Plus.
Program ini memungkinkan petugas melakukan aktivasi IKD di mana saja hanya menggunakan telepon, sehingga layanan administrasi kependudukan semakin mudah dijangkau masyarakat.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil PPU Bachtiar Latief mengatakan, inovasi tersebut menjadi strategi untuk mengejar target aktivasi IKD yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hingga saat ini, registrasi IKD di PPU telah mencapai sekitar 21 persen atau lebih dari 29 ribu warga. Angka tersebut terus digenjot agar mendekati target Kemendagri sebesar 30 persen.
"Melalui IKD Plus, petugas kami yang sedang berada di luar kantor, misalnya saat menghadiri acara warga atau bersosialisasi di lingkungan tempat tinggal bisa langsung mendaftarkan warga cukup menggunakan smartphone. Kami berharap inovasi ini dapat makin meningkatkan persentase pencapaian IKD di Kabupaten PPU secara signifikan," ujar Bachtiar Senin (27/7/2026).
IKD merupakan identitas kependudukan berbasis digital yang datanya selalu diperbarui dan terhubung langsung dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri serta berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Sosial.
Keberadaan IKD juga mendukung penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran karena menggunakan data kependudukan yang telah diperbarui. "Untuk memudahkan pemilihan warga yang wajib atau patut menerima bantuan dari Dinas Sosial, mereka harus ber-IKD terlebih dahulu. Sebab, IKD adalah data update setiap penduduk," sebut Bachtiar lagi.
Saat masyarakat mengakses portal atau aplikasi layanan sosial, kepemilikan IKD menjadi salah satu syarat. Setelah itu, sistem akan melakukan verifikasi secara otomatis untuk menentukan warga yang berhak menerima bantuan. Selain mendukung integrasi data, aplikasi IKD juga mempermudah masyarakat mengurus berbagai layanan administrasi kependudukan tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.
Terdapat 10 layanan yang dapat diakses secara mandiri, yakni permohonan cetak Kartu Keluarga (KK), cetak biodata WNI, pembaruan data golongan darah, perubahan status pendidikan, surat keterangan pindah, pecah KK, akta kelahiran anak, akta kelahiran WNI, akta kematian, hingga pengajuan penduduk nonpermanen.
Persyaratan pengurusan tetap sama seperti layanan konvensional, namun seluruh dokumen cukup diunggah melalui aplikasi. Dokumen yang telah selesai diproses akan dikirim melalui surat elektronik (email) sehingga dapat dicetak sendiri oleh masyarakat. Seluruh dokumen juga telah dilengkapi tanda tangan elektronik berupa kode QR resmi.
Meski demikian pembuatan KTP elektronik (e-KTP) baru tetap mengharuskan warga datang langsung ke kantor pelayanan karena adanya proses perekaman foto. Masyarakat diingatkan agar waspada terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan Disdukcapil melalui sambungan telepon dan meminta registrasi data pribadi.
"Kami menegaskan, Disdukcapil tidak pernah menghubungi warga satu per satu via telepon untuk aktivasi IKD. Jangan percaya isu tersebut. Aktivasi resmi dilakukan dengan datang langsung ke kantor atau bertemu petugas kami," tutup Bachtiar.
Editor : Aspian Nur
Senin, 27/07/2026
Pelayanan di Disdukcapil secara langsung kepada masyarakat. (Dinda/korankaltim.com)
TERPOPULER